Bareskrim Bongkar Kronologi 5 Atlet Panjat Tebing Putri Korban Kekerasan Seksual Oleh Pelatih

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Agu 2026, 11:44
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA PPO) menggelar konferensi pers ungkap kasus TPKS dan TPPO di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026). Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA PPO) menggelar konferensi pers ungkap kasus TPKS dan TPPO di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menimpa lima orang atlet panjat tebing putri. Kasus ini melibatkan seorang oknum pelatih sebagai tersangka utama.

Saat memberikan keterangan di Bareskrim Polri, Jakarta, pada hari Rabu (19/8), Direktur PPA-PPO Brigjen Pol. Nurul Azizah menjelaskan bahwa kasus yang menimpa para atlet tersebut ditangani oleh Subdit I Bidang Perempuan setelah dilaporkan secara resmi pada 3 Maret 2026.
 
"Pelapor SD selaku kuasa hukum korban. Tersangka berinisial HB selaku pelatih periode tahun 2022 sampai dengan 2024, juga Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia tahun 2025," kata Nurul.

Jaringan lokasi terjadinya aksi kekerasan seksual ini teridentifikasi berada di beberapa tempat, termasuk di kawasan Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. Selain itu, aksi keji tersebut juga dilancarkan di sejumlah negara saat para atlet sedang berlaga dalam ajang kejuaraan internasional.
 

Rangkaian peristiwa TPKS ini berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak tahun 2022 hingga Desember 2025.
 
"Modus tersangka HB melakukan tindak pidana yaitu menggunakan relasi kuasanya, hubungan tidak setara, serta menyalahgunakan kerentanan korban dengan cara tersangka membujuk dan melakukan pelecehan seksual secara fisik," ujarnya.
 
Dalam proses penyidikan kasus tersebut, mantan Kabagpenum DivHumas Polri ini menyampaikan bahwa penyidik telah mengumpulkan keterangan dari 18 orang saksi, yang terdiri atas pelapor, para korban, serta saksi-saksi terkait. Tak hanya itu, kepolisian juga melibatkan 5 saksi ahli yang mencakup 2 ahli visum et repertum, 1 ahli psikiatrikum, 1 ahli hukum pidana, serta 1 ahli TPKS.
 
"Alat bukti yang kami dapat sampaikan yaitu keterangan korban dan para saksi, juga bukti surat, dan bukti elektronik, atau chat (obrolan instan), kemudian keterangan dari pada tersangka itu sendiri," katanya menerangkan.
 

Satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni pria berinisial HB, dijerat menggunakan Pasal 6 huruf C jo. Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Berdasarkan aturan tersebut, ancaman hukuman pokok berupa pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.
 
"Ancam terhadap tersangka ditambahkan dengan Pasal 15 angka 1 huruf c dan e yaitu pidana dimaksud dalam Pasal 6 ditambah sepertiga dari ancaman pokok," ungkap Nurul.

Perkembangan terkini menunjukkan bahwa berkas perkara penanganan TPKS ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Penyidik Bareskrim Polri pun telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti (pelaksanaan Tahap II) ke Kejari Bekasi sejak 13 Juli 2026.
 
(Sumber: Antara)
 

HIGHLIGHT

x|close