Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengidentifikasi adanya indikasi tindak pidana kekerasan seksual dalam penanganan perkara dugaan pembunuhan mahasiswi berinisial NDR di kamar indekos kawasan Gomong Sakura.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Made Oka Wijaya mengonfirmasi bahwa fakta hukum tersebut terungkap usai jaksa peneliti mencermati berkas perkara atas nama tersangka Haikal.
"Iya benar, ada fakta dalam berkas terkait adanya tindak pidana kekerasan seksual," kata Made Oka di Mataram, Selasa, 18 Agustus 2026.
Menanggapi temuan awal tersebut, tim penuntut umum meminta penyidik kepolisian untuk melakukan pendalaman materiil guna mengumpulkan alat bukti yang dapat memperkuat pembuktian unsur kekerasan seksual. Made Oka menambahkan bahwa koordinasi intensif antara jaksa peneliti dan Tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram akan terus berjalan selama proses melengkapi berkas.
"Jadi, dari fakta awal ini masih perlu didalami penyidik," ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra menyatakan pihaknya akan berkoordinasi internal dengan penyidik Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) guna menindaklanjuti petunjuk dari pihak kejaksaan. Polresta Mataram sebelumnya telah mengirimkan berkas perkara tahap pertama ke Kejari Mataram pada Rabu, 5 Agustus 2026 dan siap melengkapi kekurangan jika berkas dikembalikan.
Rangkaian penyidikan kasus ini juga telah melalui tahapan rekonstruksi pada Senin, 3 Agustus 2026, yang melibatkan 44 adegan di tiga lokasi berbeda. Sebanyak 35 adegan diperagakan langsung oleh tersangka Haikal di kamar indekos korban, mencakup reka ulang aksi pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan tewasnya mahasiswi asal Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat tersebut.
Berdasarkan rekonstruksi kejadian pada Sabtu dini hari, 16 Mei 2026, tersangka mencekik dan membekap korban menggunakan bantal hingga tewas, lalu menguasai barang milik korban berupa dua unit ponsel, satu unit sepeda motor, dan kunci kamar. Saat itu, adegan maupun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal belum memuat indikasi kekerasan seksual.
Baca juga: KemenPPPA Berkoordinasi dengan Pemda Sumut untuk Kawal Kasus Kekerasan Seksual Anak di Tanjung Balai
Dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut baru mencuat setelah diterimanya hasil uji Laboratorium Forensik Mabes Polri terhadap jenazah korban.
Atas perbuatannya, penyidik menetapkan pasal berlapis terhadap Haikal. Untuk dugaan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 479 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, terkait dugaan penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam, penyidik mengenakan Pasal 307 ayat (1) serta Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Sumber: Antara)
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Made Oka Wijaya. (Antara)