Ntvnews.id, Mataram - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyatakan Brigadir Rizka Sintiani terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap suaminya, Brigadir Esco Faska Rely, hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Dalam pertimbangan putusan, hakim menilai tindakan tersebut dilatarbelakangi persoalan ekonomi, khususnya utang yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
Ketua Majelis Hakim I Putu Suyoga menjelaskan bahwa motif utama perbuatan terdakwa berkaitan dengan kewajiban pembayaran utang yang akan jatuh tempo pada Agustus 2025.
"Jadi, terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap korban hingga mengakibatkan kematian ini karena motif ekonomi, karena pelunasan utang akan jatuh tempo pada 20 Agustus 2025," kata I Putu Suyoga dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Jumat.
Berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, hakim menyebut konflik antara terdakwa dan korban telah berlangsung cukup lama dan memuncak pada 19 Agustus 2025. Salah satu bukti yang dipertimbangkan majelis adalah percakapan keduanya melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam percakapan tersebut, terdakwa beberapa kali menyampaikan pernyataan yang oleh ahli dinilai mengandung unsur ancaman terhadap korban.
"Dari chat WhatsApp menguatkan terdakwa sudah lama memendam emosi kepada korban karena utang. Meskipun ancaman itu tidak jelas secara implisit, namun menurut pandangan ahli bahwa keterangan ambigu itu justru lebih berbahaya," ujar hakim.
Majelis hakim menilai emosi terdakwa memuncak ketika mengetahui korban menerima pencairan remunerasi. Terdakwa meminta uang tersebut segera dikirim untuk melunasi utang, namun permintaan itu tidak segera dipenuhi.
"Karena tak kunjung ditransfer, memantik terdakwa melakukan penganiayaan berat terhadap korban di dalam rumah," ucapnya.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa total utang korban mencapai Rp70 juta. Hakim merinci utang tersebut terdiri atas sejumlah kewajiban kepada beberapa pihak dengan nilai Rp55 juta, Rp5 juta, dan Rp10 juta.
"Untuk Rp10 juta, utang korban dengan warung depan Polsek Sekotong," kata hakim.
Selain bukti percakapan, keterangan anak korban dan terdakwa turut menjadi pertimbangan penting dalam perkara ini. Berdasarkan Pasal 235 Ayat (1) KUHAP baru, kesaksian anak dapat digunakan sebagai petunjuk yang memperkuat pembuktian.
"Ibu yang pukul ayah. Ayah tidak bangun-bangun," kata hakim ketua mengulang kembali kesaksian anak kandung dari korban dengan terdakwa.
Menurut majelis hakim, kesaksian anak tersebut memiliki nilai pembuktian yang kuat dan tidak terdapat alasan untuk meragukan keterangannya sehingga layak dijadikan petunjuk dalam menjatuhkan pidana.
Dalam putusannya, hakim juga mengungkap adanya dugaan upaya menghilangkan jejak penganiayaan yang berujung pada kematian korban. Jenazah Brigadir Esco ditemukan pada 24 Agustus 2025 di lahan kosong yang berjarak sekitar 12 meter dari rumah yang ditempati korban bersama terdakwa dan kedua anak mereka.
Kondisi jenazah saat ditemukan disebut sangat mengenaskan. Hasil autopsi forensik kemudian memperkuat dugaan bahwa korban meninggal akibat tindak penganiayaan.
Persidangan juga mengungkap bahwa sebelum ditemukan di lahan kosong, jenazah korban sempat disimpan di kamar belakang rumah milik Dani Rafika, adik Brigadir Rizka.
Selain Dani, tiga orang lainnya yakni Amaq Saiun, Hj. Nuraini, dan Paozi yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Brigadir Rizka diketahui turut mengetahui kejadian tersebut dan membantu proses pemindahan jenazah hingga ke lokasi penemuan.
Atas perbuatannya, Brigadir Rizka dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang diajukan jaksa penuntut umum.
Dakwaan tersebut mengacu pada Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) juncto Nomor 38 Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan putusan tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan korban meninggal dunia.
(Sumber: Antara)
erdakwa Brigadir Rizka Sintiani berdiri mendengarkan majelis hakim membacakan vonis dalam sidang putusan kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat. (Antara)