Ntvnews.id, Mataram - Mantan Perwira Menengah Polri, I Made Yogi Purusa Utama, mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung setelah Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) memperberat hukumannya dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di sebuah penginapan di Gili Trawangan.
Penasihat hukum terdakwa, Suhartono, mengatakan permohonan kasasi telah diajukan melalui Pengadilan Negeri Mataram.
"Iya, kami menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Mataram," kata Suhartono di Mataram, Senin, 8 Juni 2026.
Menurut dia, langkah hukum tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan beratnya hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya. Pihak pembela menilai pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan belum sepenuhnya sejalan dengan alat bukti dan fakta yang terungkap selama proses persidangan di tingkat pertama.
"Jadi, di sini kami tidak hanya berbicara mengenai hukumannya. Tetapi, vonis yang dijatuhkan dalam pertimbangan tidak sesuai dengan bukti dan fakta di persidangan," ucapnya.
Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi NTB menaikkan hukuman Made Yogi dari 14 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara. Meski demikian, majelis hakim tetap menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan serta perintangan penyidikan atau penghilangan barang bukti (obstruction of justice) sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Baca Juga: Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas 8 Bankir Kasus Kredit Sritex
Putusan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 221 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, terdakwa lain dalam perkara yang sama, I Gde Aris Chandra Widianto, memperoleh putusan berbeda. Mantan bawahan Made Yogi tersebut dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, lebih ringan dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya menghukumnya delapan tahun penjara.
Aris Chandra dinyatakan terbukti melanggar Pasal 354 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta Pasal 221 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menanggapi langkah kasasi yang diajukan Made Yogi, Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Harun Al Rasyid menyatakan pihaknya akan menyiapkan kontra memori kasasi sebagai bagian dari proses hukum lanjutan.
Baca Juga: Kasasi Eks Kaprodi Undip Ditolak, Hukuman 4 Tahun Tetap Berlaku
"Kalau mereka kasasi, kami tinggal menyerahkan kontra memori kasasi. Beda sama si Aris, karena kami merasa masih kurang pertimbangan hukuman, soal rasa keadilan, makanya kami kasasi," ujar Harun.
Kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi menjadi perhatian publik di Nusa Tenggara Barat karena melibatkan sejumlah anggota kepolisian dan berujung pada proses hukum terhadap para terdakwa yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang menyebabkan meninggalnya korban serta upaya menghambat pengungkapan perkara.
(Sumber: Antara)
Ilustrasi Sidang (Antara)