Polda NTB Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus 17 Kg Sabu yang Seret Nama Eks Kapolres Bima Kota

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Mei 2026, 21:00
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Markas Komando Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat. ANTARA/Dhimas B.P. Markas Komando Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat. ANTARA/Dhimas B.P. (Antara)

Ntvnews.id, Mataram - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) masih mendalami dugaan aliran dana dalam kasus peredaran 17 kilogram sabu yang ikut menyeret nama mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro. Penyelidikan menyatakan proses pendalaman masih terus dilakukan karena hingga kini belum ditemukan bukti-bukti kuat yang mengarah pada dugaan tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj mengatakan informasi terkait dugaan aliran dana tersebut masih sebatas keterangan dari pihak tertentu dan belum dapat dijadikan dasar kesimpulan hukum.

Baca Juga: Selain Kasus Narkotika, Bareskrim Dalami Dugaan TPPU Eks Kasat Narkoba Kubar

"Itu nanti kita di dalami. Itu baru omongan mereka," katanya di Mataram, Jumat, 22 Mei 2026.

Roman menjelaskan, informasi mengenai peredaran 17 kilogram sabu itu muncul sebelum penangkapan Didik Putra Kuncoro dalam kasus yang berkaitan dengan Erwin Iskandar alias Koko Erwin. Dalam kasus tersebut, polisi sebelumnya mengamankan barang bukti sabu seberat setengah kilogram dari tangan Malaungi yang merupakan mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota. Menurut Roman, penyidik ​​memerlukan waktu untuk mengumpulkan alat bukti tambahan agar dugaan tersebut dapat dibuktikan secara hukum.

“Masalahnya kalau yang sudah beredar itu, kita perlu pembuktian yang kuat. Makanya, yang jelas yang kita tangani, yang ada barang bukti (setengah kilogram) itu,” ucap Kombes Roman.

Baca Juga: Oknum Polisi di Kaltim Diduga Terlibat Sindikat Narkoba Gang Langgar

Dugaan adanya aliran dana dari peredaran 17 kilogram sabu pertama kali mencuat dari pernyataan jaksa peneliti Kejati NTB, Budi Muklish, pada 28 April 2026. Saat itu, jaksa peneliti mengungkapkan bahwa berkas perkara Didik Putra Kuncoro bersama delapan tersangka lainnya, termasuk Koko Erwin, telah dikembalikan ke penyidik ​​untuk dilengkapi.

Dalam petunjuk tambahan tersebut, jaksa meminta penyidik ​​tidak hanya menerapkan pasal kepemilikan narkotika, tetapi juga mengembangkan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Itu terkait Pasal 609 KUHP baru, kalau itu hanya soal kepemilikan, penguasaan, kalau seperti itu tidak bisa di TPPU-kan,” kata jaksa peneliti.

Jaksa peneliti menilai unsur TPPU dalam kasus tersebut sudah terlihat dari dugaan adanya aliran uang hasil peredaran narkotika yang masuk secara terstruktur kepada sejumlah tersangka, termasuk dari kalangan aparat kepolisian. Apalagi disebutkan bahwa aliran dana tidak hanya berasal dari uang senilai Rp2,8 miliar yang sebelumnya terungkap dalam penyidikan.

"Jadi, bukan hanya Rp2,8 miliar itu saja. Itu pun kami yang mengungkapkan, baru penyidik ​​​​mau buka. Ada lagi aliran lainnya dari peredaran 17 kilogram, tiap satu kilogram itu, ada setoran Rp150 juta ke atas. Itu makanya kami minta giring juga TPPU-nya," ucap jaksa peneliti.

Polda NTB bersama Bareskrim Polri saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap secara menyeluruh jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di Kota Bima beserta dugaan aliran dana hasil kejahatan yang terkait di dalamnya.

(Sumber: Antara)

x|close