Bareskrim Amankan Bripka Dedy, Polisi yang Diduga Jadi Pelindung Kampung Narkoba

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Mei 2026, 17:33
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi narkoba Ilustrasi narkoba (Freepik/ azerbaijan_stockers)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang anggota polisi bernama Bripka Dedy Wiratama yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba di kawasan Gang Langgar, Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Polisi itu diduga berperan sebagai “sniper” atau pengawas di kampung narkoba tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan Bripka Dedy telah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan internal.

“Yang bersangkutan sudah diamankan oleh Sat Brimobda Kalimantan Timur (Kaltim),” kata Eko dalam keterangannya, Selasa (18/5).

“Saat ini dalam pemeriksaan terkait kasus pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” tambahnya.

Menurut Eko, pemeriksaan terhadap Bripka Dedy tidak hanya berkaitan dengan dugaan keterlibatannya sebagai pengawas transaksi narkoba di Gang Langgar. Polisi tersebut juga diperiksa terkait pelanggaran sebelumnya setelah dua kali dinyatakan positif mengonsumsi narkoba melalui tes urine.

Baca Juga: Prabowo Kumpulkan Menteri Ekonomi dan Gubernur BI di Istana, Bahas Apa?

“Sebelumnya, yaitu terkait yang bersangkutan yang dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba setelah dilakukan cek urine dua kali. Ditambah kasus baru ini,” ujar Eko.

Bareskrim menyebut proses pidana terhadap Bripka Dedy akan dilakukan setelah tahapan pemeriksaan etik di lingkungan internal Polri selesai dilaksanakan.

“Nanti setelah proses kode etik selesai, yang bersangkutan akan dilakukan proses pidana narkotika oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ucapnya.

Kasus ini bermula dari penggerebekan kampung narkoba di Gang Langgar, Samarinda Seberang, yang dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Jumat (15/5) pagi. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 12 orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Pada penggerebekan awal, polisi lebih dulu mengamankan sembilan orang yang diduga memiliki peran sebagai pengawas atau “sniper” dalam aktivitas jual beli narkoba di kawasan itu. Mereka adalah Ade Saputra alias Ayam Jago, Tri Pamungkas, Muhamad Tamrin alias Ipin, Asrheel, Muhammad Aswin alias Wiwin, Muhammad Ical, Mustafa alias Mus, Kamarudin alias Dores, dan Idham Halid.

Baca Juga: Purbaya Soal Mobil Kepresidenan Khusus Sapa Warga: Anggaran Ada Kalau Diminta

Selain itu, polisi turut menangkap dua pembeli narkoba bernama Fredhy Septian Akbar (25) dan Hariyanto (36) di sebuah hotel. Dari tangan keduanya, petugas menyita 22 plastik kecil berisi sabu.

Pada hari yang sama, aparat juga menangkap seorang bandar narkoba bernama Firnandes alias Nando di kamar Hotel Fugo Samarinda.

Dari hasil pemeriksaan, lapak narkoba di Gang Langgar disebut milik seseorang bernama H Endi yang kini masih diburu polisi. Selain H Endi, aparat juga masih mengejar Aandi Sudi yang diduga sebagai pemasok narkoba serta Malik.

Nama Bripka Dedy Wiratama turut muncul dalam pengembangan kasus tersebut. Ia diduga bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi transaksi sebelum akhirnya diamankan oleh aparat.

x|close