Badan Bank Tanah Akan Terima PMN Non Tunai Rp2,95 Triliun Berupa Aset Tanah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Mei 2026, 16:43
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Deputi Bidang Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah Perdananto Aribowo menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Senin (18/5/2026). ANTARA/Aji Cakti. Deputi Bidang Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah Perdananto Aribowo menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Senin (18/5/2026). ANTARA/Aji Cakti. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Bank Tanah akan memperoleh penyertaan modal negara (PMN) non tunai berupa aset tanah senilai Rp2,95 triliun yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.

"Pada tahun 2026, pemerintah juga sedang memproses PMN non-tunai. Jadi kami juga akan mendapatkan PMN non-tunai berupa aset tanah senilai Rp2,95 triliun yang berlokasi di Semarang, Karawang, Karawaci, dan Ungasan. Itulah kenapa kami berkomunikasi juga dengan Komisi XI DPR RI karena terkait PMN non-tunai," ujar Deputi Bidang Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah, Perdananto Aribowo di Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.

Menurut Perdananto, dukungan PMN tersebut menjadi fondasi strategis untuk memperkuat kapasitas Badan Bank Tanah dalam mengelola tanah negara guna mendukung pembangunan nasional, menarik investasi, mempercepat reforma agraria, hingga mendorong pemerataan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Ia menambahkan bahwa proses PMN non tunai itu saat ini masih berjalan. Salah satu aset tanah yang termasuk dalam skema tersebut berada di kawasan Karawaci, Banten.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Kerja Keras dan Kolaborasi Nasional untuk Penuhi Kebutuhan Perumahan Rakyat

"Sekarang sedang berproses, semoga bisa cepat. Memang di Karawaci itu atas komunikasi kami dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terkait dengan hunian untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," katanya.

Sebelumnya, Komisi XI DPR RI telah menyetujui pencairan PMN non tunai kepada Badan Bank Tanah berupa Barang Milik Negara (BMN) tanah yang berasal dari Kementerian ATR/BPN dan aset eks BPPN milik Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan nilai wajar mencapai Rp2,957 triliun.

Dukungan tersebut difokuskan untuk memperkuat kapasitas usaha Badan Bank Tanah, khususnya dalam penyediaan lahan bagi program prioritas nasional dan percepatan pengurangan backlog kepemilikan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Survei 10 Kota Baru untuk Percepatan Perumahan Rakyat

Badan Bank Tanah juga menyatakan komitmennya dalam mendukung program pembangunan perumahan nasional melalui penyediaan lahan yang berkelanjutan, termasuk untuk program pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang masuk dalam proyek strategis nasional (PSN).

Lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Badan Bank Tanah yang ditawarkan kepada investor pengembang perumahan MBR disebut telah sesuai dengan tata ruang untuk kawasan perumahan dan permukiman.

Melalui dukungan penyediaan lahan tersebut, pemerintah berharap pembangunan rumah subsidi dapat menghadirkan hunian yang lebih terjangkau sekaligus tetap memperhatikan kualitas bangunan agar tidak merugikan masyarakat.

(Sumber: Antara)

x|close