Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, terkait dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran narkoba jaringan bandar bernama Ishak.
“Pada hari ini telah dilakukan penangkapan terhadap AKP Deky Jonathan Sasiang oleh tim gabungan Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Eko Hadi Santoso di Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.
Menurut Eko, Deky ditangkap karena diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aliran dana hasil bisnis narkotika jaringan Ishak dan rekan-rekannya di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Baca Juga: Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Terkait Dugaan Kasus Narkotika
“Menjadi pelindung atau backing peredaran narkoba di wilayah hukum Kutai Barat, Kalimantan Timur,” imbuhnya.
Pada Senin sore, penyidik membawa Deky ke Gedung Awaloeddin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Deky tiba sekitar pukul 17.42 WIB dengan pengawalan petugas. Ia terlihat mengenakan jaket dan celana hitam serta dalam kondisi tangan diborgol.
Saat awak media menanyakan terkait dugaan TPPU yang disangkakan kepadanya, Deky memilih diam dan langsung memasuki lift menuju ruang pemeriksaan.
Baca Juga: Bareskrim Amankan Bripka Dedy, Polisi yang Diduga Jadi Pelindung Kampung Narkoba
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah mengambil alih penanganan perkara dugaan peredaran narkoba di Kutai Barat yang melibatkan jaringan bandar narkoba Ishak dan kawan-kawan.
Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan fakta baru yang mengarah pada dugaan keterlibatan AKP Deky Jonathan Sasiang dalam operasional bisnis peredaran gelap narkotika tersebut.
(Sumber: Antara)
Mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang (tengah), berjalan dengan didampingi petugas di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/5/2026) (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) (Antara)