Ntvnews.id, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar markas judi online jaringan internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam operasi yang dilakukan pada 9 Mei 2026 tersebut, aparat mengamankan 321 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian daring lintas negara.
Dari total pelaku yang ditangkap, sebanyak 320 orang merupakan warga negara asing (WNA) dan satu lainnya warga negara Indonesia. Para pelaku berasal dari berbagai negara di Asia Tenggara, dengan rincian 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, serta tiga warga Kamboja. Dari keseluruhan pelaku, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Bareskrim Polri Sita Brankas Hingga Uang Asing dari Markas Judol di Jakbar
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti bernilai miliaran rupiah. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp1,9 miliar, 53,82 juta dong Vietnam, dan 10.210 dolar Amerika Serikat. Polisi turut mengamankan 75 domain dan situs web, laptop dan komputer, ponsel, paspor, hingga brankas yang diduga digunakan untuk mendukung operasional perjudian daring tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Wira Satya Triputra menjelaskan jaringan judi online itu menjalankan operasinya dengan modus menyewa gedung perkantoran agar tidak menimbulkan kecurigaan. Para pelaku juga memanfaatkan sistem elektronik dan operasi digital lintas negara, serta menggunakan platform dengan kombinasi karakter dan pelabelan khusus untuk menghindari pemblokiran.
“Aktivitas perjudian dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik serta pola operasional digital lintas negara, dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” ujar Wira Satya Triputra.
Baca Juga: Polri Bongkar Judol Jaringan Internasional, DPR: Ini Persoalan Serius!
Para pelaku dijerat dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak tergoda mencoba judi online serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perjudian daring.
Berikut Infografiknya:
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar markas judi online (judol) jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Kamis (7/5). Ratusan pelaku dari berbagai negara ditangkap beserta uang bernilai hingga miliaran rupiah. (Antara)
(Sumber: Antara)
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar markas judi online (judol) jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Kamis (7/5). Ratusan pelaku dari berbagai negara ditangkap beserta uang bernilai hingga miliaran rupiah. (Antara)