Bareskrim Polri Sita Brankas Hingga Uang Asing dari Markas Judol di Jakbar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Mei 2026, 17:29
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Satuan Brimob Polda Metro Jaya dikerahkan untuk melakukan pengamanan dalam operasi penegakan hukum terhadap jaringan judi online internasional yang berlokasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Satuan Brimob Polda Metro Jaya dikerahkan untuk melakukan pengamanan dalam operasi penegakan hukum terhadap jaringan judi online internasional yang berlokasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Ntvnews.id, Jakarta - Bareskrim Polri membongkar praktik judi online (judol) jaringan internasional di perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, ditangkap sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam operasional tersebut.

"Dari para pelaku yang berhasil kita amankan jumlahnya mencapai 321 orang," ucap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, Sabtu 9 Mei 2026.

Menurutnya aktivitas judi online itu dijalankan secara terorganisir dan melibatkan jaringan internasional dari berbagai negara.

Baca juga: Polda Metro Ungkap Penggerebekan Kantor di Hayam Wuruk Terkait Judol Jaringan Internasional

Adapun WNA yang diamankan berasal dari berbagai negara diantaranya Vietnam 228 orang, China 57 orang, Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand lima orang, serta masing-masing tiga orang dari Malaysia dan Kamboja.

Ia menjelaskan, pihaknya saat ini masih terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam jaringan perjudian online tersebut. 

Para pelaku diduga menjalankan aktivitas judol secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik dan sistem operasional digital lintas negara.

"Kami lakukan kami telah melakukan pendalaman terhadap orang-orang diduga melakukan aktivitas dengan berbagai macam peran di dalam hal permainan judi online, sebagai mata pencaharian, hal tersebut dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik dan serta pola operasional digital lintas negara yang terorganisir," jelasnya.

Dalam penggerebekan itu, disita berbagai barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung operasional perjudian online. 

Baca juga: Nekat Demi Judol, Pria di Bojonegoro Bobol Kotak Amal 4 Masjid

Barang bukti yang diamankan antara lain brankas, paspor, telepon genggam, laptop, komputer, hingga uang tunai dari berbagai negara.

"Dari pelaksanaan proses penindakan yang kami lakukan. Kami telah mengamankan berbagai jenis barang bukti yaitu brankas, paspor, handphone, laptop,PC, komputer dan uang tunai dari berbagai macam negara," bebernya.

"Dari hasil pemeriksaan, penyidik telah menemukan kurang lebih 75 domain dan website Yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online, yang juga menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variabel label perjudian guna menghindari pemblokiran," tandasnya.

x|close