Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Apr 2026, 10:40
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Syekh Ahmad Al Misry Syekh Ahmad Al Misry (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Bareskrim Polri resmi meningkatkan status hukum Syekh Ahmad Al Misry dalam perkara dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Penetapan ini menjadi titik penting setelah rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO).

Keputusan tersebut diambil melalui gelar perkara yang merujuk pada laporan polisi yang telah teregister sebelumnya. Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko, menegaskan bahwa penyidik telah memiliki dasar yang cukup untuk menetapkan status tersangka.

"Berdasarkan pelaksanaan Gelar perkara oleh Penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4).

Baca Juga: Jadwal Bundesliga: Perburuan Tiket Zona Eropa Memanas

Penetapan tersebut merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan pendalaman keterangan korban, pengumpulan alat bukti, serta analisis menyeluruh oleh penyidik. Langkah ini sekaligus menandai peralihan kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan yang lebih intensif.

Dalam pengembangan perkara, Bareskrim juga mengungkap jumlah korban yang telah melapor. Hingga saat ini, terdapat lima orang santri yang menjadi korban dalam kasus tersebut.

“Sampai dengan saat ini korbannya ada lima,” ujar Dirtipid PPA PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah.

Dari hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tidak terjadi di satu tempat saja. Penyidik menemukan bahwa peristiwa berlangsung di beberapa lokasi berbeda, termasuk di luar negeri, dalam rentang waktu yang cukup panjang.

Baca Juga: Viral Balita Menangis Histeris Saat Terapi Totok Sirih, Diduga Pengobatan Tradisional

Kasus ini disebut terjadi sejak 2017 hingga kembali terulang pada 2025. Kuasa hukum korban, Beny Jehadu, menyatakan bahwa pelaku sebelumnya sempat menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

"Jadi pada saat itu memang kejadiannya sudah lama, pelaku itu memang ada permohonan maaf dan janji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, akan tetapi di 2025 terjadi lagi," ujarnya.

Seluruh korban dalam perkara ini diketahui merupakan laki-laki yang masih berstatus anak di bawah umur saat dugaan peristiwa terjadi. Hal ini menjadi salah satu aspek yang memperberat perhatian penyidik dalam menangani kasus tersebut.

x|close