Buronan Kasus Pembunuhan Sadis di AS Ditangkap di Bali, Terdeteksi Sistem Autogate Imigrasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Apr 2026, 09:50
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi Pembunuhan Ilustrasi Pembunuhan (Pixabay)

Ntvnews.id, Jakarta - Seorang warga negara Amerika Serikat berinisial AJP, yang masuk dalam daftar buronan aparat penegak hukum di negaranya terkait kasus pembunuhan di South Carolina, akhirnya berhasil diamankan di Bali. Penangkapan ini menjadi titik akhir pelarian pelaku yang mencoba masuk ke Indonesia melalui jalur internasional.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan bahwa keberhasilan tersebut tidak lepas dari pemanfaatan teknologi autogate yang terintegrasi dengan sistem pengawasan global. Pelaku teridentifikasi saat melintas di pemeriksaan otomatis di Bandara I Gusti Ngurah Rai, sesaat setelah tiba dari Taipei, Taiwan.

"Autogate Imigrasi telah terintegrasi dengan sistem Interpol 24/7, sehingga subjek DPO Interpol yang datang ke Indonesia dalam pelarian akan langsung terdeteksi saat melakukan pemeriksaan keimigrasian," kata Hendarsam, Kamis (23/4/2026).

Baca Juga: Menteri Angkatan Laut AS Mundur di Tengah Ketegangan Selat Hormuz

Setelah terdeteksi, langkah pengamanan langsung dilakukan. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa AJP sebenarnya telah tiba di Indonesia pada 17 Januari 2026. Dua hari berselang, otoritas imigrasi mengambil tindakan lanjutan untuk memastikan pelaku tidak melarikan diri.

"Pada 19 Januari 2026, AJP diserahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dilakukan pengawasan secara ketat dan ditempatkan di ruang detensi guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Yuldi.

Selama proses penahanan dan pemeriksaan berlangsung, pihak Imigrasi tidak bekerja sendiri. Koordinasi intensif dilakukan dengan perwakilan Pemerintah Amerika Serikat guna memastikan seluruh aspek teknis dan administratif berjalan lancar, terutama terkait rencana pemulangan pelaku ke negara asalnya untuk menghadapi proses hukum lebih lanjut.

x|close