Guru Silat di Serang Jadi Tersangka Pencabulan 11 Murid, Ada yang Sempat Hamil

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Apr 2026, 11:12
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi Kekerasan Seksual Ilustrasi Kekerasan Seksual (FreePIk)

Ntvnews.id, Jakarta - Kasus penangkapan seorang guru silat dari Padepokan Patilasan Suci di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan publik setelah videonya tersebar luas di media sosial. Sosok berinisial MY itu diamankan aparat di tengah kemarahan warga yang memuncak akibat dugaan tindak pencabulan terhadap murid-muridnya yang masih di bawah umur.

Situasi di lokasi sempat memanas. Warga yang geram meluapkan emosi hingga terjadi aksi kekerasan terhadap pelaku. Beruntung, aparat kepolisian bersama TNI dan tokoh masyarakat bergerak cepat untuk mengendalikan keadaan. MY segera dievakuasi ke dalam kendaraan dan dibawa ke Polda Banten guna mencegah tindakan main hakim sendiri.

Kepala Bidang Humas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, membenarkan rangkaian peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa kemarahan warga dipicu oleh laporan salah satu korban serta upaya pelaku melarikan diri.

"Kejadian pagi kemarin (Senin), karena ada salah satu korban yang melapor, jadi pelaku ini mencoba menghindar. Setelah dicek ke rumahnya tidak ada, dan didapatkan informasi bahwa pelaku sudah akan pergi ke Lampung. Dari hasil koordinasi masyarakat dengan polsek setempat, ternyata ditracking pelaku ini sudah ada di sekitaran Pelabuhan Merak, mau nyeberang," kata Maruli dikutip Kamis (23/4).

"Kemudian pelaku dirayu, dibujuk untuk kembali ke rumah biar nanti diselesaikan. Pas dia kembali, langsung disergap dan dikejar sama masyarakat yang geram. Karena situasi sudah tak terkendali, aparat kepolisian langsung mengevakuasi, dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa ke Polda Banten," imbuhnya.

Baca Juga: Unggah Video Klarifikasi, Syekh Ahmad Al Misry Matikan Kolom Komentar

Setelah diamankan, status MY ditingkatkan menjadi tersangka. Ia kini ditahan atas dugaan persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Dan sore kemarin sudah ditetapkan tersangka, dan sudah ditahan," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa pelaku memanfaatkan posisinya sebagai guru silat untuk melancarkan aksinya. Ia diduga menggunakan dalih ritual pembersihan diri sebagai bagian dari proses penyempurnaan ilmu silat.

"Dari hasil penyelidikan, tersangka mulai beraksi sejak Mei 2025 dengan modus memandikan para korban dengan air kembang dan melakukan pijatan. Modusnya menawarkan pembersihan diri dan melakukan pijatan dengan alasan untuk membersihkan tubuh, pikiran dan hati, biar ilmu yang dipelajari jadi lebih baik," ucap Maruli.

Para korban disebut sempat diintimidasi agar tidak melapor.

"Para korban ini sempat diancam akan dicelakai bila berani melapor, sehingga korban tidak berani lapor. Dan ini terungkap karena ada salah satu korban yang berani speak up dan melapor ke Polda Banten," tambahnya.

Baca Juga: JP Morgan: Indonesia Negara Paling Tahan Krisis Energi ke-2 di Dunia

Dalam perkembangan penyidikan, jumlah korban terus bertambah. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten mencatat sedikitnya 11 anak didik yang menjadi korban, seluruhnya masih berstatus pelajar.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Irene Missy, mengungkap bahwa praktik kejahatan tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu hampir tiga tahun.

"Kasus ini telah berlangsung selama hampir 3 tahun, terhitung sejak Mei 2023 hingga April 2026. Hingga saat ini, tercatat 11 anak di bawah umur yang menjadi korban," kata Irene.

Menurutnya, pelaku secara sistematis memanfaatkan relasi kuasa sebagai guru silat untuk memanipulasi korban melalui berbagai modus.

"Posisinya sebagai guru silat digunakan untuk memanipulasi para korban dengan modus ritual pembersihan. Pelaku mengajak korban mengikuti ritual pembersihan badan dan aura. Kemudian modus lainnya itu dalih pengobatan, pelaku meminta korbannya melepas pakaian dengan alasan pengobatan hingga melakukan pemijatan," ungkap Irene.

"Pelaku juga menggunakan modus manipulasi mistis, menggunakan alasan perintah buyut untuk memaksa korban menuruti keinginannya," sambungnya.

Baca Juga: Mitsubishi Fuso Raih Gold Champion WOW Brand Award 2026, Kokoh Jadi Pemimpin Pasar Truk di Indonesia

Fakta lain yang terungkap dalam penyidikan adalah adanya korban yang sempat hamil akibat perbuatan pelaku. Dalam kasus tersebut, MY diduga tidak bertindak sendiri, melainkan dibantu oleh istrinya yang berinisial SM.

"Jadi pelaku bersama istrinya ini melakukan tindakan aborsi pada salah satu korban karena hamil, itu pada tahun 2024. Mereka menggunakan obat-obatan serta tindak fisik, lalu menguburkan janin tersebut di sekitar rumah pelaku," terang Irene.

"Dan penyidik berhasil menemukan lokasi penguburan janin tersebut sebagai barang bukti," imbuhnya.

Sebagian besar korban saat ini mengalami trauma psikologis dan tengah mendapatkan pendampingan. Sementara itu, MY bersama istrinya telah ditahan di Mapolda Banten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MY dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal-pasal KUHP terkait tindakan aborsi. Sedangkan SM dijerat Pasal 464 KUHP terkait keterlibatannya dalam praktik aborsi.

x|close