Tanpa Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Jul 2026, 00:05
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tiba di Rumah Tahanan Negara Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tiba di Rumah Tahanan Negara Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, tiba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat malam, 24 Juli 2026 setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berdasarkan pantauan di lokasi, Febrie tiba sekitar pukul 23.22 WIB dengan menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Agung. Saat memasuki Rutan KPK, ia terlihat mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna abu-abu dan tidak memakai rompi tahanan.

Sebelumnya, Tim Sembilan Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan TPPU pada 20 Juli 2026.

Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Barang bukti yang diterima antara lain emas seberat 74 kilogram dan mata uang asing senilai ratusan miliar rupiah.

Dalam proses penyidikan, Tim Sembilan Kejaksaan Agung memanggil empat orang saksi pada 22 Juli 2026, yakni Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, NH, dan TS.

Namun, saat itu Febrie tidak memenuhi panggilan dengan alasan kondisi kesehatan. Sementara itu, saksi berinisial NH juga tidak hadir tanpa memberikan keterangan kepada penyidik.

Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Febrie sebagai saksi pada hari ini, Ia memenuhi panggilan tersebut dengan datang ke Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.00 WIB.

Meski demikian, kehadiran Febrie di kompleks Kejaksaan Agung tidak diketahui oleh awak media yang telah menunggu di lokasi.

Perkembangan perkara baru terungkap sekitar pukul 22.57 WIB ketika kuasa hukumnya, Febri Diansyah, menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan Febrie sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan.

Usai menjalani pemeriksaan, Febrie menyampaikan keberatannya atas proses hukum yang menjerat dirinya. Ia mengaku merasa dikriminalisasi dan menilai dasar penahanannya belum memadai.

"Saya merasa memang ini kriminalisasi. Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di gedung bundar tidak pernah seperti ini" ucapnya.

x|close