Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung menjemput paksa Helmi Zaidan Maulidin (HZM) sebelum menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tambang batu bara ilegal di Kalimantan Tengah.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan langkah tersebut diambil karena Helmi dinilai tidak kooperatif dan dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Hari ini kami melakukan pemanggilan secara paksa terhadap saksi yang kemudian kami tetapkan sebagai tersangka, yaitu HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia,” ujar Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis, 23 April 2026 malam.
HZM menjadi satu dari tiga tersangka baru dalam kasus ini. Dua tersangka lain adalah Handry Sulfian selaku Kepala KSOP Rangga Ilung, serta Bagus Jaya Wardhana selaku Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka. Ia diketahui sebagai beneficial owner PT AKT yang diduga menjalankan aktivitas tambang ilegal sejak 2017 hingga 2025.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Dalami Laporan Dugaan Pengancaman Anak di Tempat Les Kelapa Gading
Syarief mengungkapkan, Helmi diduga berperan dalam penyusunan dokumen Certificate of Analysis (COA) hasil uji laboratorium batu bara dari wilayah PKP2B PT AKT, yang sebenarnya izinnya telah berakhir sejak 2017.
Sebagai surveyor di PT OOWL Indonesia, Helmi bertugas menyusun laporan verifikasi atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menjadi syarat penerbitan izin berlayar serta pembayaran royalti.
“Dengan demikian, hasil tambang PT AKT yang telah habis masa izinnya dapat lolos melalui laporan verifikasi yang tidak sesuai fakta dan mencantumkan asal-usul barang dari perusahaan lain,” jelasnya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, (NTVnews)
Sementara itu, Handry Sulfian diduga tetap memberikan persetujuan berlayar kepada perusahaan afiliasi PT AKT meskipun mengetahui dokumen yang digunakan tidak sah.
“Tersangka juga menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka ST,” ungkap Syarief.
Akibat tindakan tersebut, Handry tidak melakukan verifikasi laporan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai syarat penerbitan izin berlayar. Padahal, izin tambang PT AKT telah dicabut sejak 2017 dan tidak diawasi secara memadai oleh KSOP setempat.
Baca Juga: Khalid Basalamah Kembalikan Rp8,4 Miliar ke KPK Terkait Kasus Kuota Haji
Di sisi lain, Bagus Jaya Wardhana bersama Samin Tan diduga menggunakan dokumen milik perusahaan lain tanpa izin untuk menjalankan aktivitas penambangan dan ekspor batu bara secara ilegal. Kegiatan tersebut dilakukan melalui perusahaan kontraktor tambang PT BBP yang masih terafiliasi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, mereka ditahan selama 20 hari awal di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, (NTVnews)