Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa perkara korupsi pembuatan website desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang menjerat Toni Aji Anggoro telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Perkara ini sudah berjalan dan sudah inkrah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu, 22 April 2026.
Ia menjelaskan bahwa meskipun perkara tersebut juga ditangani oleh Kejaksaan Negeri Karo, kasus yang menjerat Toni berbeda dengan perkara yang melibatkan Amsal Sitepu.
“Tapi kan berbeda kasusnya. Memang ditangani oleh pihak Kejari Karo, tidak ada masalah, sudah inkrah. Perkara ini kan ada yang inkrah, ada yang (diterbitkan) DPO. Beda-beda itu,” ujarnya.
Baca Juga: Terpopuler: BGN Jadikan Jepang Rujukan Sukses MBG, Mobil Mewah Bakal Dilelang Kejagung
Sebelumnya, massa dari kelompok Putera Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Medan untuk menuntut pembebasan Toni Aji Anggoro dalam kasus tersebut.
Dalam aksi itu, massa menyampaikan orasi dan mendesak pengadilan agar membebaskan Toni yang telah divonis bersalah. Situasi sempat memanas ketika sejumlah massa mencoba masuk ke area pengadilan dengan menggoyang pagar serta melempar air ke arah petugas.
Perwakilan massa, Eko Sopianto, menyatakan bahwa Toni tidak seharusnya dipidana karena hanya berperan sebagai pekerja dalam proyek pembuatan website desa.
“Kami menuntut pengadilan membebaskan Toni Aji Anggoro. Dia hanya pekerja yang diminta oleh kepala desa,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Toni Aji Anggoro dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Sementara itu, terdakwa lain, Jesaya Perangin-angin, divonis 20 bulan penjara.
Menanggapi tuntutan massa, Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan Soniady Drajat Sadarisma menjelaskan bahwa putusan terhadap Toni telah dijatuhkan pada Selasa, 28 Januari 2026 dan resmi berkekuatan hukum tetap sejak Kamis, 5 Februari 2026.
Ia menambahkan bahwa terhadap putusan yang telah inkrah, upaya hukum yang masih dapat ditempuh adalah upaya hukum luar biasa.
“Upaya hukum terhadap putusan inkrah adalah Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, yang dapat diajukan jika ditemukan bukti baru (novum), kekhilafan hakim, atau putusan yang saling bertentangan,” ujarnya.
(Sumber: Antara)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. ANTARA/Nadia Putri Rahmani/aa. (Antara)