Kejati Jatim Dalami Kasus Dugaan Pungli Izin Tambang, Kantor ESDM Kembali Digeledah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Apr 2026, 06:25
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Arsip - Suasana Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, saat tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) melakukan penggeledaan atas dugaan pungli perizinan, di Surabaya, Kamis (16/4/2026). (ANTARA/Faizal Falakki) Arsip - Suasana Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, saat tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) melakukan penggeledaan atas dugaan pungli perizinan, di Surabaya, Kamis (16/4/2026). (ANTARA/Faizal Falakki) (Antara)

Ntvnews.id, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali melakukan penggeledahan di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai bagian dari pengembangan penyidikan terkait dugaan praktik pungutan liar dalam proses perizinan pertambangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, menyampaikan bahwa langkah tersebut bertujuan untuk memperkuat alat bukti yang sedang dikumpulkan oleh penyidik.

“Penggeledahan di kantor ESDM Pemprov Jatim merupakan lanjutan pendalaman kasus guna memperkuat pembuktian oleh penyidik,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana khusus merupakan bagian dari upaya lanjutan dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proses perizinan pertambangan serta pengusahaan air tanah.

Baca Juga: Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Kasus Pungli Izin Tambang

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Kepala Dinas ESDM Jatim berinisial AM, Kepala Bidang Pertambangan berinisial OS, serta seorang pejabat berinisial H yang menjabat sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Adnan menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan dilakukan secara berkelanjutan, terutama setelah ketiga tersangka resmi ditahan.

Baca Juga: Kejati Jatim Amankan Rp2,36 Miliar dalam Kasus Pungli Perizinan Tambang ESDM

“Proses penyidikan berjalan sesuai prosedur karena sudah ada batas waktu penahanan,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka untuk melengkapi berkas perkara yang sedang disusun.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan masyarakat, khususnya para pemohon izin, yang kemudian dikembangkan oleh penyidik hingga berujung pada penetapan tersangka.

(Sumber: Antara)

x|close