Ntvnews.id, Jakarta - Kasus kematian Aminah (56), warga Dukuh/Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, mulai menemui titik terang. Setelah menerima hasil autopsi dan pemeriksaan laboratorium forensik, polisi menetapkan menantu korban, Purwadi Wahyudi (40), sebagai tersangka dalam perkara yang dikenal sebagai kasus "sate maut" tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Boyolali mengumpulkan sejumlah alat bukti dan hasil penyelidikan. Purwadi sebelumnya berstatus saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena mengakui mengirim sate yang dikonsumsi korban.
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra mengungkapkan bahwa hasil ekshumasi dan pemeriksaan forensik yang dilakukan Polda Jawa Tengah menunjukkan adanya kandungan racun tikus dalam tubuh korban.
Baca Juga: VIDEO: Filipina Diguncang Gempa Lagi, Kali Ini M 6,1
“Hasil forensik dan, visum autopsi labfor Polda Jateng pada tubuh korban ditemukan zat beracun tikus. Sehingga hal tersebut mendasari menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Senin (8/6).
Temuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk memastikan penyebab kematian Aminah sekaligus memperkuat proses hukum terhadap tersangka.
Dalam keterangannya, Indra menjelaskan bahwa Purwadi mengakui membeli sate, mencampurkannya dengan racun tikus, lalu mengirimkannya ke rumah korban melalui layanan pengiriman barang berbasis aplikasi.
“Pelaku sebelumnya mengakui membeli sate dan dikirim kepada korban. Kemudian mencampur racun tikus. Dan menggunakan jasa aplikasi Gojek kirim sate ke kediaman almarhum,” katanya.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Purwadi akan menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka guna mendalami rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian korban.
Ilustrasi - Hidangan olahan daging kurban berupa sate kambing. ANTARA/Nanien Yuniar/am. (Antara)