Miris! Santriwati Korban Pemerkosaan Pengasuh Ponpes di Jepara Malah Dilaporkan Istri Tersangka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jun 2026, 10:32
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi Kekerasan Seksual Ilustrasi Kekerasan Seksual (FreePIk)

Ntvnews.id, Jakarta - Korban dugaan kekerasan seksual yang menyeret pengasuh pondok pesantren berinisial AJ (60) di Kabupaten Jepara kini kembali menjadi sorotan setelah justru ikut dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan tersebut diajukan oleh istri AJ dengan tuduhan bahwa korban telah melakukan perzinahan dengan suaminya.

Langkah hukum yang diambil istri tersangka tidak berhenti di situ. Ia juga melaporkan AJ, suaminya sendiri, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap santriwatinya.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa laporan itu baru diterima beberapa hari sebelumnya dan kini tengah dalam proses klarifikasi oleh penyidik.

"Laporan 3-4 hari yang lalu. Kita sedang jadwalkan untuk klarifikasi," kata Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela saat dihubungi, Kamis (4/6/2026).

Terkait tuduhan perzinahan yang dilaporkan istri AJ, kepolisian menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat tetap akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk pemeriksaan awal untuk memastikan kebenaran dan unsur pidananya.

Baca Juga: Brigjen Ade Ary Jadi Lulusan Terbaik Pendidikan Pemimpin Lemhannas

"Kemarin istri Pak AJ itu buat laporan terkait dengan perzinahan tapi di sisi tersebut kami tidak bisa menolak laporan masyarakat dan untuk saat ini masih kami klarifikasi hal tersebut. Untuk perkembangan akan kami sampaikan terkait dengan hal tersebut," imbuhnya.

Penyidik juga masih mendalami laporan tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak terkait.

"Terlapor AJ dan M korban terkait dengan kasus perzinahan, tapi hal tersebut bukan menjadi patokan setiap orang punya hak untuk melaporkan, kami sebagai kepolisian menerima laporan dan kami lakukan klarifikasi benar atau tidak kejadian tersebut dan memenuhi unsur hukum atau tidak," ujar Wildan.

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini belum terdapat barang bukti yang diserahkan dalam laporan tersebut.

Baca Juga: Rupiah Jumat Dibuka Melemah Dekati Level Rp18.100 per Dolar AS

"Barang bukti belum ada, sementara masih laporan," jelasnya.

Sebelumnya, AJ telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap salah satu santriwatinya yang dilakukan secara berulang. Kasus itu terungkap setelah adanya percakapan tidak pantas yang dikirimkan pelaku kepada korban.

"Pada saat korban liburan atau libur pesantren korban pulang ke rumah. Kemudian pada setelah subuh di-chat oleh tersangka dan di-chat kurang sesuai," kata Wildan saat konferensi pers di Polres Jepara, Selasa (12/5).

Hingga kini, polisi menyatakan belum ada korban lain yang melapor selain M. Meski demikian, kepolisian masih membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan kasus serupa.

x|close