UI Jatuhkan Sanksi Tegas kepada 15 Mahasiswa FH Pelaku Pelecehan, Skorsing hingga 3 Semester

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jun 2026, 15:21
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi: Gedung Rektorat UI. ANTARA/Feru Lantara Ilustrasi: Gedung Rektorat UI. ANTARA/Feru Lantara (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Universitas Indonesia (UI) menjatuhkan sanksi kepada 15 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE). Sanksi yang diberikan tidak hanya berupa skorsing dari kegiatan akademik, tetapi juga kewajiban mengikuti konseling psikologis serta mata kuliah yang memuat pendidikan anti kekerasan seksual.

Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya kampus untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya pelanggaran serupa di lingkungan akademik.

"Di samping sanksi skors, para terlapor diwajibkan untuk mengikuti konseling psikologis serta mengikuti mata kuliah bermuatan anti kekerasan seksual sebagai bentuk pencegahan keberulangan," ujar Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, dalam keterangan tertulis.

Pemberian sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 504/SK/R/UI/2026 hingga 519/SK/R/UI/2026. Keputusan itu diterbitkan setelah kampus menindaklanjuti hasil investigasi dan rekomendasi yang disusun oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI bersama tim ahli yang dibentuk rektor.

UI menyatakan bahwa besaran sanksi ditetapkan secara berbeda sesuai tingkat pelanggaran dan keterlibatan masing-masing mahasiswa yang terbukti dalam proses pemeriksaan. Dari hasil penyelidikan, tiga mahasiswa menerima sanksi terberat berupa skorsing selama tiga semester.

Baca Juga: Seskab Teddy Lulus Pendidikan Seskoad, Raih Gelar Penulis Taskap Terbaik

Selain itu, tujuh mahasiswa lainnya dijatuhi hukuman penundaan kegiatan akademik selama dua semester, sementara empat mahasiswa dikenai skorsing selama satu semester. Di sisi lain, satu mahasiswa hanya menerima sanksi administratif ringan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam proses yang sama, UI juga menyatakan satu terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran. Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan penelaahan terhadap seluruh bukti yang tersedia.

Kasus ini mencuat setelah percakapan dalam sebuah grup chat yang diduga berisi tindakan pelecehan seksual secara verbal terhadap sejumlah mahasiswi dan dosen bocor ke publik. Informasi tersebut pertama kali diketahui korban setelah salah satu anggota grup membagikan isi percakapan tersebut.

"Awalnya memang ada salah satu anggota grup karena satu lain hal akhirnya membocorkan informasi itu kepada para korban," ujar kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk.

Menurut Timotius, anggota grup yang membocorkan percakapan itu melakukannya karena kondisi tertentu yang membuatnya merasa perlu mengungkap informasi tersebut kepada para korban.

Melalui pemberian sanksi berjenjang tersebut, UI menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan kampus dan menangani kasus kekerasan seksual tanpa memandang status maupun latar belakang pelaku. Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat lingkungan akademik yang aman dan bebas dari segala bentuk pelecehan.

Hingga kini, belum ada keterangan lebih lanjut dari para mahasiswa yang dijatuhi sanksi terkait keputusan yang telah ditetapkan pihak universitas.

x|close