Ntvnews.id, Jakarta - Aparat Polres Metro Jakarta Utara berhasil meringankan beban trauma dua anak di bawah umur dengan menangkap bapak tiri mereka yang berinisial AJ (47). Pria paruh baya tersebut diringkus setelah adanya laporan terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap kedua anak sambungnya sendiri.
Aksi tidak terpuji tersebut diketahui kembali terjadi pada Senin dini hari, 18 Mei 2026, di kediaman pelaku. Berdasarkan pemeriksaan awal, tindakan asusila ini ternyata bukan yang pertama kali dialami oleh para korban.
“Pelaku ini melakukan aksi bejat ini kepada dua anak tirinya yang berusia 10 tahun dan kakak korban berusia 12 tahun, sejak anak itu berusia 9 tahun dan dilakukan berkali-kali," kata Kepala Satuan Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Metro Jakarta Utara Kompol Ni Luh Sri Arsini di Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.
Pelaku sendiri telah diserahkan dan diamankan oleh Satuan Reserse PPA-PPO Polres Metro Jakarta Utara sejak Minggu malam, 24 Mei 2026. Pihak kepolisian saat ini juga tengah mengupayakan kehadiran ibu kandung korban untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Kalau ibu korban, sudah kita panggil, namun malahan belum datang," ujar Sri.
Saat diinterogasi oleh tim penyidik, alasan yang dilontarkan pelaku terbilang sangat tidak masuk akal. Hingga saat ini, AJ berdalih bahwa tindakan cabul yang ia lakukan terhadap darah daging istrinya tersebut hanyalah sekadar iseng atau gurauan belaka.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Tujuh Santri oleh Guru Ngaji
Kasus ini akhirnya mulai terkuak setelah salah satu korban, yakni NFO yang masih berusia 10 tahun, memberanikan diri untuk mengadukan perbuatan ayah tirinya kepada kakak sulungnya.
Sebagai informasi, pelaku resmi mempersunting ibu korban pada tahun 2019 silam, di mana sang istri membawa lima orang anak perempuan dari pernikahan sebelumnya.
"Anak nomor 4 dan 5 sudah punya ibu angkat, dan mereka menginap di rumah ibunya saat pas sekolah saja. Kalau libur sekolah, tinggal bareng ibu angkatnya," terang Sri.
Ketika peristiwa kelam itu terjadi, NFO yang merupakan anak bungsu (anak kelima) kebetulan sedang berada di rumah ibu kandung dan pelaku karena kegiatan sekolahnya belum memasuki masa libur.
Sri memaparkan kronologi kejadian mengerikan yang menimpa NFO. Pada 18 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, korban yang sedang tidur bersama ibu dan ayah tirinya tiba-kira mendapati pelaku mulai meraba area sensitif serta memeluknya secara paksa. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian memasukkan jarinya ke dalam celana dalam korban dan meraba bagian dada korban dengan menarik pakaiannya ke atas.
Baca Juga: DPR Desak Kasus Pelecehan Dosen ke Mahasiswi di UPN Jogja Diusut
Trauma atas kejadian tersebut, NFO akhirnya bercerita kepada kakak pertamanya pada 20 Mei 2026. Tak butuh waktu lama setelah mendengar cerita memilukan sang adik, kakak sulung korban langsung membuat laporan resmi ke kantor polisi pada 22 Mei 2026.
Setelah penyelidikan berkembang, terungkap fakta baru bahwa anak keempat yang juga kakak dari NFO pernah mengalami pelecehan serupa oleh pelaku sekitar tahun 2024 lalu. Akibat perbuatan biadabnya, AJ kini harus bersiap menghadapi hukuman berat. Pihak kepolisian akan menjeratnya dengan pasal berlapis guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sri menegaskan pelaku dijerat pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perkosaan dan pasal 418 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman penjara 12 tahun.
(Sumber: Antara)
Polisi menjemput pelaku yang memerkosa dua anak tirinya di kawasan Koja, Jakarta Utara, Minggu (24/5/2026). (ANTARA/HO-Polres Metro Jakut). (Antara)