Ntvnews.id, Jakarta - Polres Ponorogo bergerak cepat menangani kasus dugaan pencabulan yang mengguncang sebuah lembaga pendidikan agama di Jawa Timur. Penyidik resmi menetapkan JYD alias KRA Jayadi Adiningrat bin Giman Momok (55), pimpinan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Raden Wijaya, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, sebagai tersangka. Langkah hukum ini diambil setelah aparat melakukan gelar perkara dan menggeledah area pondok pesantren untuk mengumpulkan barang bukti.
Berdasarkan hasil identifikasi kepolisian, aksi bejat tersangka menyasar pada 11 orang santri laki-laki. Dari total seluruh korban tersebut, enam santri di antaranya diketahui masih berstatus di bawah umur, sedangkan lima korban lainnya telah berusia di atas 17 tahun.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan untuk memperdaya para korban yang berada di bawah pengawasannya. Polisi mengungkap bahwa umpan materi menjadi cara tersangka agar para santri bersedia menuruti keinginannya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka kini harus menghadapi jerat hukum yang berat. Berdasarkan pasal yang disangkakan, ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp 300 juta.
Baca Juga: Nasib 430 Aktivis Global Sumud Flotilla Bakal Dimasukkan ke Penjara Ketziot
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, memberikan penjelasan mendalam mengenai dasar penetapan tersangka serta jalannya proses penyidikan:
"Setelah gelar perkara, terlapor kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan. Hal ini berdasarkan pemeriksaan mendalam terhadap para korban, pengakuan tersangka, serta didukung sejumlah barang bukti yang cukup," kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali kepada wartawan, Rabu (20/5).
"Modusnya, menawarkan sejumlah uang tunai kepada para korban agar menuruti nafsu bejat tersangka," ucapnya.
"Setelah gelar perkara terlapor kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan. Hal ini berdasar pemeriksaan mendalam terhadap para korban dan pengakuan tersangka dan didukung sejumlah barang bukti yang cukup," kata Imam kepada wartawan, Rabu (20/5).
"Masih terus berjalan, silakan melapor apabila ada korban-korban lain yang belum teridentifikasi. Pengembangan masih terus berjalan," katanya.
Sampai saat ini, proses pengembangan perkara masih dilakukan secara intensif oleh Polres Ponorogo. Polisi juga membuka posko pengaduan dan mengimbau kepada masyarakat atau santri lain yang merasa menjadi korban untuk segera melapor agar seluruh tindakan kriminal ini bisa diusut tuntas.
Ilustrasi di Borgol. (Antara)