Ntvnews.id, Bandung - Menteri Kementerian Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat memuat sejumlah poin penting, mulai dari pengakuan hukum, perlindungan, pelestarian, hingga pembentukan Komisi Nasional Masyarakat Adat untuk menangani konflik dan sengketa.
Pigai mengatakan poin utama dalam RUU tersebut adalah pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat yang selama ini dinilai belum sepenuhnya diakomodasi dalam sistem hukum nasional.
“Yang pertama pengakuan, karena masyarakat adat bertahun-tahun membutuhkan pengakuan,” ujar Pigai di Bandung, Rabu, 21 Mei 2026.
Ia menjelaskan pengakuan tersebut penting karena klasifikasi hukum adat di Indonesia selama ini masih dipengaruhi perspektif kolonial dan pemikiran akademisi Barat.
“Sejak zaman Belanda tidak pernah diakui, yang ada itu Van Vollenhoven (profesor dan antropolog asal Belanda yang dijuluki sebagai Bapak Hukum Adat) sesuka-sukanya membagi 19 hukum adat oleh Belanda,” katanya.
Baca Juga: Pigai: Pelarangan Nobar Film Tak Bisa Dilakukan Siapapun Kecuali Pengadilan
Menurut Pigai, jumlah hukum adat di Indonesia jauh lebih banyak dibandingkan klasifikasi yang selama ini dikenal.
“Hukum adat di Indonesia ini lebih dari ratusan, hampir 500 atau 700 lebih. Karena itu eksistensi masyarakat adat harus mendapatkan pengakuan,” ujarnya.
Selain pengakuan, RUU Masyarakat Adat juga mengatur perlindungan dan pelestarian masyarakat adat yang menjadi tanggung jawab negara.
“Setelah adanya pengakuan, baru proteksi, perlindungan, kemudian pelestarian. Itu merupakan tanggung jawab pemerintah,” kata Pigai.
Ia menambahkan pemerintah juga mengusulkan pembentukan panitia di tingkat kabupaten, kota, hingga provinsi untuk memperkuat implementasi perlindungan masyarakat adat di daerah.
Baca Juga: Natalius Pigai Tolak Wacana Tembak di Tempat Pelaku Begal Tanpa Proses Hukum
Di samping itu, RUU tersebut turut memuat pembentukan Komisi Nasional Masyarakat Adat yang bertugas menangani berbagai persoalan sengketa dan konflik yang melibatkan komunitas adat.
“Kita juga mengusulkan Komisi Nasional Masyarakat Adat yang akan menangani proses dan persoalan sengketa dan konflik,” ujarnya.
Pigai menjelaskan komisi tersebut nantinya menjadi bagian dari mekanisme penyelesaian perkara atau sistem keadilan khusus bagi masyarakat adat.
“Jadi ada perlindungan oleh negara, tapi ada juga sistem keadilannya melalui Komisi Nasional Masyarakat Adat,” katanya.
Ia menambahkan draf RUU Masyarakat Adat telah disusun bersama komunitas adat dan sudah disampaikan kepada Badan Legislasi DPR RI sekitar dua bulan lalu.
(Sumber: Antara)
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai (ANTARA/Devi Nindy) (Antara)