Ntvnews.id, Jakarta - Temu Nasional Pondok Pesantren menyepakati lima poin utama terkait upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pesantren dalam pertemuan yang digelar di Kemayoran, Jakarta.
Ketua Steering Committee Temu Nasional Pondok Pesantren, Saifullah Maksum, menyampaikan bahwa poin pertama yang menjadi kesepakatan adalah pentingnya kesadaran kolektif dari para pengasuh pesantren bahwa kekerasan seksual merupakan persoalan nyata yang terjadi di sebagian pesantren sejak lama hingga sekarang.
“Satu, harus ada kesadaran bersama dan kolektif bagi pengasuh pesantren bahwa kasus kejahatan (atau kekerasan, red.) seksual adalah fakta sosial internal yang benar-benar terjadi di sebagian pesantren sejak lama hingga sekarang,” ujar Saifullah di Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.
Ia menegaskan pengakuan terhadap adanya kasus tersebut penting dilakukan agar persoalan kekerasan seksual tidak dianggap sebagai hal biasa.
“Kejahatan seksual di pesantren adalah penghinaan maupun pengkhianatan terhadap tujuan didirikannya pesantren, dan mengakui adanya masalah di pesantren bukan berarti membenci pesantren,” katanya.
Baca Juga: Temu Nasional Pesantren Sepakati Transparansi dan Penanganan Hukum Kasus Kekerasan Seksual
Kesepakatan kedua menyebut pemerintah dan pihak pesantren perlu menyadari adanya pihak tertentu yang memanfaatkan kasus kekerasan seksual untuk menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pesantren.
Pada poin ketiga, seluruh pihak diminta bersama-sama menyelesaikan akar persoalan beserta faktor pendukung yang dapat memicu munculnya kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren di masa mendatang.
Sementara pada poin keempat, forum menilai pihak yang paling bertanggung jawab dalam penyelesaian persoalan tersebut adalah para pengasuh pesantren. Karena itu, seluruh pihak yang memiliki kewenangan di lingkungan pesantren diminta menjadi teladan bagi para santri.
“Para pengasuh pesantren hendaknya menghindari melakukan interaksi fisik secara langsung dengan santri yang berlainan jenis, dengan atau tanpa alasan apa pun, kecuali alasan yang dibenarkan secara syar’i (syariat, red.)” katanya.
Selain itu, pesantren juga didorong untuk melengkapi aturan dan norma internal sebagai pedoman bersama. Forum turut mengusulkan perbaikan standar operasional prosedur (SOP) pendirian pesantren, penyesuaian tata letak bangunan, hingga pemasangan CCTV guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
Baca Juga: Temu Nasional Pondok Pesantren Sepakati Lima Langkah Cegah Kekerasan Seksual
“Kemudian perlu dibentuk tim pengawasan internal pesantren, dan disusunnya sistem monitoring yang bisa mendeteksi secara dini terjadinya kasus-kasus kejahatan seksual di pesantren,” ujarnya.
Pada poin kelima, pemerintah dan pesantren sepakat perlunya gerakan nasional anti kekerasan seksual di lingkungan pesantren.
Temu Nasional Pondok Pesantren berlangsung pada 18-19 Mei 2026 dengan melibatkan sejumlah tokoh dan pejabat, di antaranya Abdul Muhaimin Iskandar, Nasaruddin Umar, Arifatul Choiri Fauzi, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, serta Brigjen Pol. Nurul Azizah.
(Sumber: Antara)
Ketua Steering Committee atau Panitia Pengarah Temu Nasional Pondok Pesantren Saifullah Maksum memberikan pernyataan di kawasan Kemayoran, Jakarta, Selasa (19/5/2026). (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)