3 Korporasi Jalani Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi Dana Investasi TaniHub

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Jul 2026, 16:13
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dan TPPU atas pengelolaan dana investasi TaniHub, Ivan Arie Sustiawan dan Edison Tobing, dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis, 18 Juni 2026. Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dan TPPU atas pengelolaan dana investasi TaniHub, Ivan Arie Sustiawan dan Edison Tobing, dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis, 18 Juni 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Tiga perusahaan tengah menjalani sidang tuntutan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Tani Group Indonesia (TaniHub) periode 2019 hingga 2023. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 6 Juli 2026.

Terdapat tiga korporasi yang menjadi terdakwa, yaitu PT Tani Group yyy Indonesia (PT TGI), PT Tani Hub Indonesia (PT THI), dan PT Tani Supply Indonesia (PT TSI).

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra menjelaskan agenda persidangan tersebut.

"Terdakwa korporasi TaniHub dkk agenda tuntutan," ujar Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan.

Baca JugaLima Terdakwa Korupsi Pertamina Hadapi Sidang Tuntutan di PN Jakpus

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, pembacaan tuntutan dijadwalkan berlangsung di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2.

Dalam perkara ini, ketiga korporasi tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai 25 juta dolar AS atau setara Rp364,22 miliar.

Kerugian itu diduga muncul karena adanya perbuatan yang mengarah pada pengayaan sejumlah pihak. Rinciannya meliputi PT TGI sebesar 25 juta dolar AS atau Rp364,22 miliar, Ivan Arie Sustiawan sebesar Rp2,29 miliar, serta Rp92,89 juta.

Dana yang dipermasalahkan tersebut kemudian mengalir ke beberapa entitas, di antaranya PT TaniHub Indonesia sebesar Rp263,91 miliar dan PT TaniSupply Indonesia sebesar Rp77,22 miliar.

Baca JugaAlfian Nasution Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Minyak Mentah

Aliran dana tersebut juga berlanjut ke pihak lain, termasuk Pamitra Wineka sebesar Rp1,17 miliar, Asti Setia Utami sebesar Rp28,58 miliar, serta PT Jaring Pangan Indonesia sebesar Rp1,93 miliar.

Ketiga korporasi itu dijerat ancaman pidana berdasarkan Pasal 603 jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain korporasi, perkara ini juga melibatkan enam terdakwa perorangan yang telah lebih dulu dijatuhi vonis. Mereka adalah Donald Surjana Wihardja dan Aldi Adrian Hartanto dari PT MDI, Nicko Widjaja dan William Gozali dari PT BVI, serta Ivan Arie Sustiawan dan Edison Tobing dari PT Tani Group Indonesia (TaniHub) Group.

Donald dan Aldi masing-masing dijatuhi hukuman 5 tahun dan 2 tahun penjara, disertai denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan serta Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

Sementara itu, Nicko dan William masing-masing dijatuhi pidana 3 tahun dan 2 tahun penjara, dengan denda Rp350 juta subsider 110 hari penjara serta Rp250 juta subsider 90 hari penjara.

Adapun Ivan dan Edison dijatuhi hukuman lebih berat, yakni 9 tahun dan 7 tahun penjara. Keduanya juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta kewajiban uang pengganti masing-masing Rp3,26 miliar subsider 4 tahun penjara dan Rp1,06 miliar subsider 3 tahun penjara.

(Sumber: Antara)

x|close