KLH Siapkan Pembenahan Pengelolaan TPA Jatiwaringin Usai Kebakaran Terkendali

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Jul 2026, 15:50
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Petugas dari BPBD melakukan peroses pemadaman tethadap tupukan samah yang terbakar di TPA Jatiwaringin, Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten pada Rabu, 1 Juli 2026 Petugas dari BPBD melakukan peroses pemadaman tethadap tupukan samah yang terbakar di TPA Jatiwaringin, Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten pada Rabu, 1 Juli 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Tangerang – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) berencana segera membenahi tata kelola Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, setelah proses optimalisasi pemadaman kebakaran oleh tim gabungan dinyatakan selesai.

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH Rasio Ridho Sani menegaskan rehabilitasi kawasan tersebut akan menjadi langkah lanjutan setelah penanganan kebakaran rampung.

"Pasti akan kita lakukan (rehabilitasi). Upaya dilakukan sesuai pengaturan sampah ini dengan lebih baik lagi, tidak dengan menggunakan pendekatan open dumping," kata Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH Rasio Ridho Sani di Tangerang, Senin, 6 Juli 2026.

Menurut Rasio, rehabilitasi tata kelola TPA Jatiwaringin akan segera dimulai setelah proses pengendalian dan penanganan kebakaran berhasil diselesaikan.

Baca juga: KLH Ungkap Penyebab Kebakaran TPA Jatiwaringin Sulit Dipadamkan

Ia menambahkan, pemerintah mendorong Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk meninggalkan sistem pembuangan terbuka dan menerapkan pengelolaan sampah yang lebih modern.

"Ke depan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang didorong untuk segera beralih dari sistem open dumping ke sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, aman, dan ramah lingkungan," katanya.

Rasio menjelaskan penataan ulang tersebut penting dilakukan sebagai bagian dari percepatan penanganan TPA yang masih menggunakan metode open dumping. Langkah itu juga diharapkan dapat mengurangi potensi kebakaran besar sekaligus menekan dampak pencemaran terhadap lingkungan.

"Langkah penting yang harus kita lakukan pertama adalah penutupan TPA open dumping. Praktik ini menimbulkan risiko pelepasan gas metana yang berbahaya bagi lingkungan dan memicu perubahan iklim, serta risiko ledakan atau kebakaran," ucapnya.

Baca Juga: 22 Warga Sekitar TPA Jatiwaringin Masih Jalani Penanganan ISPA dari Tim Medis

Ia juga mengingatkan bahwa sistem pembuangan terbuka tidak hanya meningkatkan risiko kebakaran, tetapi turut memunculkan ancaman pencemaran air akibat cairan lindi ketika musim hujan tiba.

"Jika TPA dibiarkan terbuka, air hujan akan membawa zat pencemar tersebut dan menyebarkannya ke lingkungan sekitar," kata Rasio.

Terkait kemungkinan adanya sanksi hukum terhadap pengelola TPA dengan tata kelola yang dinilai kurang baik, KLH menyatakan fokus utama saat ini masih tertuju pada upaya mitigasi agar kebakaran tidak meluas.

"Mengenai potensi sanksi bagi pengelola, dikoordinasikan lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) KLH. Namun, evaluasi total terhadap tata kelola persampahan akan tetap berjalan pasca-pemadaman," kata Rasio.

(Sumber: Antara)

x|close