Ntvnews.id, Jakarta - Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh (KSP-PB) mendorong pemerintah dan DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru. Targetnya, regulasi ini bisa selesai sebelum batas waktu Oktober 2026 sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Presiden Partai Buruh sekaligus Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menilai pembentukan aturan baru ini wajib segera dilakukan karena merupakan perintah MK kepada pemerintah dan DPR.
Said menekankan pentingnya proses pembahasan yang terbuka dan partisipatif.
"Kami meminta kepada pemerintah dan DPR RI untuk segera membahas secara terbuka, melakukan public hearing, rapat dengar pendapat umum, menyerap aspirasi, dan menyebarkan draf-draf yang berkenaan dengan RUU Ketenagakerjaan," kata Said
Baca Juga: MK Minta DPR dan Pemerintah Atur Masa Transisi Pemisahan Pemilu Lokal 2029
Ia juga menegaskan MK tidak meminta revisi, melainkan pembentukan undang-undang baru yang harus rampung paling lambat Oktober 2026.
Dalam prosesnya, KSP-PB mengaku sudah menyerahkan konsep draf RUU kepada DPR dan pemerintah sebagai bahan pembahasan. Usulan itu juga mencakup perluasan definisi pekerja agar tidak terbatas pada sektor tertentu.
"Kita ingin memperluas basis yang disebut definisi pekerja atau buruh. Jadi bukan hanya buruh manufaktur, tetapi juga pekerja digital platform, pekerja media, pekerja kreatif, pekerja kampus, pekerja medis, dan sektor lainnya," ujarnya.
Said juga berharap pembahasan dilakukan dengan melibatkan semua pihak, terutama organisasi pekerja, agar aturan yang lahir memberi kepastian hukum dan perlindungan yang lebih kuat.
Baca Juga: MK Minta Pemerintah dan DPR Ungkap Bukti Partisipasi Publik dalam Revisi UU TNI
"Kami yakin Bapak Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR akan berpihak pada usulan-usulan perjuangan buruh dalam pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru ini," ucapnya.
Dari sisi organisasi buruh, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Partai Buruh sekaligus perwakilan KSP-PB, Said Salahudin, menyebut pihaknya sudah menyusun naskah konsep sekitar 250 halaman yang telah diserahkan ke DPR dan pemerintah pada 30 September 2025.
Ia menjelaskan dokumen tersebut memuat 59 isu perbaikan dan 17 isu baru dalam sistem ketenagakerjaan.
"Jadi 59 isu perbaikan, 17 isu baru," tambahnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Partai Buruh Said Salahudin (kedua kanan) menyampaikan paparan saat konferensi pers Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh (KSP-PB) di Jakarta, Senin, 6 Juli 2026. (Antara)
Menurutnya, isu perbaikan mencakup pengaturan upah layak, metode perhitungan upah minimum, upah sektoral, outsourcing, pekerja kontrak, PHK, pesangon, keselamatan kerja, hingga pembatasan tenaga kerja asing.
Sementara itu, isu baru meliputi perlindungan pekerja digital platform, pekerja medis, tenaga pendidikan, pekerja transportasi, pekerja rumah tangga, awak kapal, pekerja migran, pekerja media, dan industri kreatif.
Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Ilhamsyah, menilai percepatan pembahasan penting karena undang-undang ini akan menjadi dasar perlindungan pekerja jangka panjang.
Ia menekankan perlindungan harus mencakup seluruh tahapan kerja.
"Undang-undang ini harus melindungi pekerja mulai dari sebelum dia masuk kerja, pada saat dia bekerja sampai pada saat dia pensiun," kata Said.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menyebut pembahasan RUU Ketenagakerjaan ditargetkan selesai sebelum Oktober 2026 sesuai Putusan MK.
Komisi IX DPR juga telah menjadwalkan rangkaian rapat pada masa sidang 12 Mei sampai 21 Juli 2026 dengan melibatkan pengusaha, serikat buruh, dan akademisi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei 2026 telah menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk menuntaskan penyusunan RUU bersama DPR pada tahun berjalan sebagai tindak lanjut Putusan MK.
Putusan MK juga menegaskan pembentukan undang-undang baru harus dipisahkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja.
(Sumber: Antara)
Presiden Partai Buruh sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal memberikan keterangan kepada awak media usai konferensi pers Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) di Jakarta, Senin, 6 Juli 2026. (Antara)