Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan 19 permohonan pengujian Undang-Undang (UU) sepanjang periode Januari hingga Juni 2026. Selama enam bulan pertama tahun ini, MK telah menggelar 11 kali sidang pengucapan putusan maupun ketetapan.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun Instagram resmi MK di Jakarta, Senin, permohonan yang dikabulkan mencakup pengujian terhadap berbagai undang-undang, di antaranya Undang-Undang Pendidikan Tinggi, Undang-Undang Pers, Undang-Undang Rumah Susun, Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Penyandang Disabilitas, serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, terdapat pula pengujian terhadap Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Advokat, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, serta Undang-Undang Kesehatan.
Salah satu putusan yang dikabulkan adalah permohonan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang berkaitan dengan ketentuan keterwakilan perempuan dalam pemilu paling sedikit 30 persen.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pemilihan Kepala Daerah Tetap Langsung
MK juga mengabulkan permohonan Nomor 139/PUU-XXIII/2025 mengenai pembayaran manfaat pensiun. Dalam putusan tersebut, MK menetapkan bahwa dana manfaat pensiun yang dibayarkan secara sukarela dapat dicairkan sekaligus ataupun secara bertahap.
Adapun rincian 19 permohonan yang dikabulkan MK selama Januari hingga Juni 2026 adalah sebagai berikut:
-
Putusan Nomor 60/PUU-XXIII/2025 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, diucapkan pada Senin, 19 Januari 2026.
-
Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, diucapkan pada Senin, 19 Januari 2026.
-
Putusan Nomor 198/PUU-XXIII/2025 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, diucapkan pada Senin, 19 Januari 2026.
-
Putusan Nomor 231/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, diucapkan pada Senin, 19 Januari 2026.
-
Putusan Nomor 111/PUU-XXII/2024 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, diucapkan pada Jumat, 30 Januari 2026.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Thailand Copot Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra -
Putusan Nomor 182/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, diucapkan pada Jumat, 30 Januari 2026.
-
Putusan Nomor 235/PUU-XXIII/2025 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, diucapkan pada Senin, 2 Februari 2026.
-
Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diucapkan pada Senin, 2 Maret 2026.
-
Putusan Nomor 130/PUU-XXIII/2025 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, diucapkan pada Senin, 2 Maret 2026.
-
Putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, diucapkan pada Senin, 16 Maret 2026.
-
Putusan Nomor 123/PUU-XXIII/2025 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diucapkan pada Senin, 16 Maret 2026.
-
Putusan Nomor 66/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diucapkan pada Rabu, 29 April 2026.
-
Putusan Nomor 70/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diucapkan pada Rabu, 29 April 2026.
-
Putusan Nomor 74/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, diucapkan pada Rabu, 29 April 2026.
-
Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, diucapkan pada Senin, 25 Mei 2026.
-
Putusan Nomor 181/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, diucapkan pada Senin, 25 Mei 2026.
-
Putusan Nomor 126/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, diucapkan pada Rabu, 17 Juni 2026.
-
Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, diucapkan pada Senin, 29 Juni 2026.
-
Putusan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, diucapkan pada Senin, 29 Juni 2026.
(Sumber: Antara)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pengucapan putusan 30 permohonan uji materiil undang-undang (UU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026. Sidang pengucapan putusan atau ketetapan untuk 30 permohonan pengujian materiil UU tersebut di antaranya memutuskan menolak sebagian besar permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Partai Politik dalam perkara Nomor 146/PUU-XXIV/2026 dan menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam perkara Nomor 145/PUU-XXIV/2026 (Antara)