Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materiil yang mempersoalkan praktik kuota internet hangus tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu.
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan menyatakan, “Mengadili, menyatakan permohonan nomor 165/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima.”
Perkara Nomor 165/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh warga negara Indonesia bernama Gita Putri Akhyun. Permohonan tersebut menguji ketentuan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Dalam permohonannya, pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum".
Pemohon berpendapat bahwa pengaturan dalam Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja juncto Pasal 28 UU Telekomunikasi hanya menitikberatkan pada aspek tarif layanan telekomunikasi. Menurut pemohon, aturan tersebut tidak disertai pengaturan yang memadai terkait perlindungan hak konsumen atas sisa kuota internet yang telah dibeli.
Baca Juga: Menhaj: Angka Kematian Jemaah Haji Indonesia Tahun 2026 Lebih Rendah dari Tahun Lalu
Dalam petitumnya, pemohon juga meminta MK menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya yang berkaitan dengan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, tidak memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diperintahkan oleh UUD 1945.
Pada sidang pendahuluan yang digelar Rabu (20/5), Novarinda Benti Dahu selaku pemohon V menyampaikan alasan tersebut.
"Karena dilakukan tanpa menjamin partisipasi masyarakat yang bermakna, khususnya konsumen layanan telekomunikasi yang secara langsung terdampak oleh pengaturan terkait penggunaan dan pengelolaan kuota internet," ujar Novarinda Benti Dahu.
Namun demikian, MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap substansi permohonan. Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra, mahkamah menilai terdapat persoalan formil dalam pengajuan perkara tersebut.
Saldi menjelaskan bahwa para pemohon, baik saat mengajukan permohonan maupun ketika menyampaikan perbaikan permohonan, tidak melampirkan alat bukti. Selain itu, perbaikan permohonan juga diajukan setelah melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh mahkamah.
Karena itu, MK memeriksa perkara berdasarkan dokumen permohonan awal yang diajukan para pemohon.
Baca Juga: Harga BBM Naik, Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp66,1 Triliun untuk 2027
Dari pemeriksaan tersebut, mahkamah menemukan bahwa permohonan awal sama sekali tidak memuat tanda tangan pemohon.
"Menimbang bahwa meskipun mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan-permohonan a quo. Namun, karena permohonan-permohonan a quo tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan maka mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon," ujar Saldi.
Atas dasar tersebut, MK memutuskan permohonan tidak dapat diterima tanpa memasuki pemeriksaan pokok perkara.
Sebelumnya, MK juga telah menangani gugatan serupa terkait kuota internet hangus. Pada 12 Mei 2026, Mahkamah Konstitusi memutus perkara Nomor 87/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Rachmad Rofik.
Dalam perkara tersebut, MK menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur). Dengan demikian, gugatan mengenai kuota internet hangus kembali kandas di Mahkamah Konstitusi.
Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi membacakan putusan atau ketetapan untuk 30 permohonan di Gedung I MK RI (Antara)