Angkat 650 Advokat Baru, Peradi Komitmen Cetak Advokat Profesional, Berintegritas dan Berdaya Saing Global

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Agu 2026, 11:33
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Adiantoro
Editor
Bagikan
DPN Peradi angkat 650 advokat baru di wilayah hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. DPN Peradi angkat 650 advokat baru di wilayah hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menggelar kegiatan "Pengangkatan dan Pembekalan Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta" di NT Tower, Jakarta, Sabtu, 1 Agustus 2026. Ada 650 peserta yang resmi diangkat sebagai advokat Peradi.

Kegiatan ini merupakan penegasan kembali Peradi, terhadap komitmen dalam mencetak advokat yang profesional, berintegritas, serta mampu menjawab tantangan dunia hukum di tingkat nasional maupun internasional.

Prosesi pengangkatan dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan. Di samping pengangkatan, para advokat baru tersebut juga mendapatkan pembekalan mengenai tanggung jawab profesi, penegakan kode etik, profesionalisme, hingga tantangan profesi advokat di era global.

Otto menjelaskan, pengangkatan advokat merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang wajib dilaksanakan oleh organisasi advokat.

"Hari ini DPN Peradi melaksanakan salah satu tugas yang diperintahkan undang-undang, yaitu mengangkat 650 advokat baru untuk wilayah hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujarnya.

Otto menuturkan, setiap tahun Peradi secara rutin menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat (UPA) sebanyak dua kali. Jumlah peserta ujian setiap tahunnya mencapai sekitar 8 ribu hingga 9 ribu orang. Selanjutnya, mereka mengikuti tahapan pendidikan, pengangkatan, dan pembekalan sebelum menjalankan profesinya sebagai advokat.

Peserta yang diangkat menjadi advokat Peradi berasal dari berbagai latar belakang. Sebagian merupakan lulusan baru fakultas hukum, sementara lainnya berasal dari kalangan profesional maupun aparatur negara yang telah menyelesaikan masa pengabdiannya dan memilih melanjutkan karier sebagai advokat.

"Saya berharap seluruh pembekalan yang diberikan hari ini menjadi bekal penting dalam menjalankan profesi secara profesional, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi kehormatan advokat," jelas Otto.

Lebih lanjut, Otto mengatakan bahwa advokat memiliki posisi strategis karena merupakan salah satu penegak hukum. Advokat, kata dia wajib menjaga integritas, independensi, serta menaati Undang-Undang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia.

Dia mengingatkan, bahwa selama Undang-Undang Advokat masih berlaku sebagai hukum positif, seluruh advokat wajib menghormati dan mematuhinya.

"Tujuan utama organisasi advokat bukan hanya untuk kepentingan profesi, tetapi juga memberikan perlindungan kepada masyarakat pencari keadilan melalui standar pendidikan, pengawasan, dan penegakan kode etik yang baik," papar Otto.

Otto juga menyinggung sistem single bar organisasi advokat. Menurut dia, single bar merupakan konsep yang bertujuan memperkuat kualitas profesi advokat melalui standar organisasi yang jelas. Sehingga, kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat dapat terus meningkat.

Sementara, dalam sesi pembekalan, Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Firmanto Laksana Pangaribuan, menyampaikan materi bertajuk "Peradi Pilar Profesi Advokat Indonesia: Satu Wadah (Single Bar), Beretika, Global, dan Unggul."

Menurutnya, Peradi harus terus menjadi organisasi profesi yang mampu menjaga marwah advokat melalui integritas, profesionalisme, kepatuhan terhadap kode etik, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Firmanto menilai, profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia. Sehingga, setiap advokat tidak hanya dituntut menguasai ilmu hukum, tetapi juga memiliki karakter, etika, moral, serta tanggung jawab dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

"Peradi harus menjadi organisasi yang melahirkan advokat berintegritas, beretika, unggul, dan mampu bersaing di tingkat global tanpa meninggalkan nilai-nilai keadilan serta tanggung jawab profesi," ujar Firmanto.

Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan pimpin pengangkatan 650 advokat baru. Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan pimpin pengangkatan 650 advokat baru.

Lebih lanjut, kata Firmanto, perkembangan dunia hukum yang semakin dinamis menuntut advokat untuk terus meningkatkan kompetensi, mengikuti perkembangan teknologi, serta memahami dinamika hukum nasional dan internasional.

Karenanya, kata Firmanto, konsep single bar merupakan instrumen penting untuk menjaga kualitas profesi melalui pendidikan yang berkualitas, mekanisme pengawasan yang efektif, dan penegakan kode etik secara konsisten.

Adapun melalui kegiatan pengangkatan dan pembekalan ini, DPN Peradi berharap seluruh advokat yang baru diangkat mampu menjalankan profesinya secara independen, profesional, menjunjung tinggi integritas, serta memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.

Kegiatan pengangkatan dan pembekalan advokat Peradi, turut dihadiri Sekretaris Jenderal DPN Peradi Hermansyah Dulaimi, Bendahara Umum DPN Peradi Nyana Wangsa, Ketua Dewan Kehormatan Pusat Peradi Adardam Achyar, dan Ketua Komisi Pengawas Peradi Saud Usman Nasution.

Lalu, para Wakil Ketua Umum DPN Peradi, para Wakil Sekretaris Jenderal, Ketua DPC Peradi Jakarta Barat dan selaku Ketua PBH Peradi, Ketua Young Lawyers Committee (YLC) Andra Rheinhard Pasaribu, serta jajaran pengurus DPN Peradi lainnya yakni Yakup Putra Hasibuan, Fahri Bachmid dan lain-lain.

HIGHLIGHT

x|close