Ntvnews.id, Jakarta - Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Ahmad Dedi, membantah pernah meminta ataupun menerima dana operasional dari mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo.
Hal itu disampaikan Dedi saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap importasi dan gratifikasi di lingkungan DJBC yang menjerat mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat P2 DJBC, Orlando Hamonangan Sianipar.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 18 September 2026 malam.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan Dedi mengenai dugaan aliran uang dari Bayu kepada dirinya. Namun, Dedi dengan tegas membantah pernah meminta maupun menerima dana tersebut.
“Tidak pernah, Pak,” ucap Ahmad Dedi.
Dedi mengungkapkan dirinya bahkan pernah meminta agar persoalan tersebut dikonfrontasikan sejak proses pemeriksaan di tahap penyidikan. Namun, menurutnya, konfrontasi yang dimaksud tidak pernah dilakukan.
“Saya tidak kenal sama Bayu, saya tidak pernah jadi atasan Bayu, saya juga bukan pejabat yang punya wewenang atau otoritas pada saat komunikasi. Apakah mungkin saya meminta dana operasi sama dia?” cetus Dedi.
Dalam persidangan, Dedi juga menjelaskan posisi dan statusnya di lingkungan DJBC. Dia menyebut dirinya merupakan pegawai fungsional, bukan pejabat struktural yang memiliki staf maupun kewenangan operasional.
Penjelasan tersebut disampaikan Dedi untuk membantah dugaan bahwa dirinya pernah meminta dana operasional kepada Bayu.
Keterangan Dedi dalam persidangan nantinya akan dinilai bersama alat bukti dan keterangan saksi lain dalam perkara tersebut.
Kasus yang disidangkan tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam proses importasi di lingkungan DJBC.
Jaksa KPK mendakwa tiga mantan pejabat Bea dan Cukai menerima suap dengan nilai total mencapai Rp 63,5 miliar.
Nilai tersebut terdiri atas uang tunai sekitar Rp 61,7 miliar dalam mata uang dolar Singapura serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.
Tiga terdakwa dalam perkara ini yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen DJBC Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat P2 DJBC Orlando Hamonangan Sianipar.
Jaksa menyebut pemberian uang dan fasilitas tersebut berasal dari tiga petinggi PT Blueray Cargo Group. Mereka adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo.
Menurut dakwaan jaksa, pemberian tersebut dilakukan agar perusahaan mendapatkan sejumlah kemudahan dalam proses kepabeanan.
Salah satu kemudahan yang disebut jaksa yakni mempercepat keluarnya barang impor dari proses pengawasan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Selain perkara suap, Rizal, Sisprian, dan Orlando juga didakwa menerima gratifikasi dengan nilai total Rp 15,2 miliar.
Jaksa menyebut penerimaan uang yang diduga tidak sah tersebut berlangsung dalam rentang September 2024 hingga Januari 2026.
Ahmad Dedi.