KPK: Pemanggilan Nusron Wahid Bergantung Kebutuhan Penyidikan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Sep 2026, 11:28
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 15 September 2026. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 15 September 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan apakah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akan dipanggil dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan kementerian tersebut. Lembaga antirasuah menyebut keputusan itu akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik masih melihat perkembangan perkara sebelum menentukan langkah selanjutnya terkait pemeriksaan Nusron.

"Apakah nanti NW (Nusron Wahid) dipanggil? Ya, itu tergantung kebutuhan penyidikan ke depan," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 15 September 2026.

Menurut Taufik, dugaan bahwa empat dari delapan tersangka merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid diperoleh dari keterangan yang dikumpulkan tim penyidik serta barang bukti elektronik yang diamankan.

Baca JugaKPK Telaah Fakta Sidang Terkait Uang 400.000 Dolar AS untuk Teman Nusron Wahid

"Ini kami dapat berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan oleh tim, kemudian juga beberapa dari barang bukti elektronik yang diamankan oleh penyelidik," katanya.

KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah pelaksanaan OTT, KPK mengumumkan penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Delapan tersangka tersebut terdiri atas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

Baca JugaKPK Fokus Periksa Biro Haji, Belum Bahas Pemanggilan Nusron Wahid

Empat tersangka lainnya yaitu mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.

Keempat nama terakhir tersebut diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

(Sumber: Antara)

x|close