Tangani Karhutla, Mendagri Dorong Pemda Gercep dan Cegah Pembakaran Baru

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Sep 2026, 13:36
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (Kemendagri)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) bergerak cepat menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penanganan tak hanya difokuskan pada kebakaran yang sudah terjadi, tetapi juga mencegah munculnya titik api baru.

Untuk mempercepat penanganan di lapangan, pemerintah pusat telah menyetujui tambahan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp760 miliar bagi tujuh provinsi yang terdampak karhutla.

"Sudah disetujui anggaran dukungan untuk 7 provinsi, kabupaten, kota tambahan belanja tidak terduga sebanyak Rp760 miliar,” ujar Mendagri saat menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Perkembangan Penanganan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan secara virtual, Selasa, 15 September 2026.

Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) Djamari Chaniago.

Tito menuturkan, tambahan anggaran BTT tersebut harus segera dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan penanganan karhutla di daerah. Ia mengingatkan agar proses administrasi tidak justru memperlambat penanganan di lapangan.

Menurutnya, kecepatan menjadi faktor penting, terutama dalam menangani kebakaran yang membutuhkan respons segera.

"Teknisnya supaya cepat, kami sudah mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh kepala daerah. Jangan sampai nanti uangnya sudah ada nanti disimpan, administrasi ini yang intinya adalah kecepatan penggunaan," ucapnya.

Untuk mempercepat penggunaan anggaran, kepala daerah diminta menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Regulasi tersebut diperlukan agar tambahan BTT dapat segera digunakan sesuai kebutuhan penanganan karhutla.

Tambahan dukungan anggaran tersebut diberikan kepada wilayah yang menghadapi persoalan karhutla, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.

Tito sebelumnya juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 300.2.8/6460/SJ tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan dari Pemda Lainnya kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di tujuh wilayah tersebut.

Selain menangani kebakaran yang telah terjadi, Tito meminta Pemda memperkuat upaya pencegahan. Hal ini dilakukan dengan menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Dalam rapat tersebut, Tito meminta daerah menyesuaikan regulasi apabila masih terdapat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pembukaan lahan dengan ketentuan yang terlalu umum.

Menurutnya, aturan daerah harus diselaraskan dengan kebijakan nasional terkait larangan pembukaan lahan menggunakan metode pembakaran.

"Itu bersifat sangat umum yang intinya membolehkan, ini Perdanya ini harus diubah, harus diubah oleh kepala daerah dan DPRD-nya," tutupnya.

x|close