Ntvnews.id, Jakarta -Marsekal Muda TNI Daan Sulfi selaku Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Danpuspomau) membeberkan kronologi penganiayaan yang merenggut nyawa Serda AMF akibat ulah para seniornya.
"Para tersangka menilai konsekuensinya kalau misalkan jadi senior ya harus bertanggung jawab. 'Ini adalah peringatan dari saya,' kata seniornya. Tapi peringatan itu malah dilakukan penganiayaan," ungkap Daan saat konferensi pers di Markas Puspomau, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (16/9).
Peristiwa ini berawal dari komunikasi via telepon antara salah satu tersangka, Serda MTS, dengan juniornya, Serda RP, pada Selasa (8/9). Rasa tersinggung MTS muncul lantaran RP memutuskan sambungan telepon secara sepihak di tengah pembicaraan.
Menanggapi hal itu, MTS memanggil RP bersama rekan seangkatannya, AMF dan ZN, untuk menghadap di Mess Galaksi Dinas Psikologi TNI AU, Lanud Halim Perdanakusuma, pada Rabu (9/9). Pemanggilan tersebut diniatkan untuk memberikan nasihat dan tindakan fisik atas sikap para junior yang dianggap kurang sopan. MTS turut mengikutsertakan tiga rekan seangkatannya, yakni JM, MAD, dan AH.
Di lokasi pertemuan, MTS menginstruksikan RP melakukan push-up dan sit-up masing-masing 100 kali, sembari melayangkan penganiayaan kepada ZN. Sementara itu, AMF mendapat perlakuan paling keras karena berstatus sebagai personel paling senior di antara dua rekan seangkatannya.
JM tercatat memukul dada AMF sebanyak tiga kali. Pukulan terakhir yang dilayangkan dengan tenaga ekstra menyebabkan korban langsung roboh seketika.
Melihat AMF tergeletak, para pelaku panik dan sempat mengoleskan minyak kayu putih dengan harapan korban segera sadar. Namun, karena kondisi AMF makin kritis, korban dilarikan ke rumah sakit dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia usai mendapatkan penanganan di ruang instalasi gawat darurat (IGD) Rumah Sakit UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Atas kasus ini, Puspomau resmi menetapkan empat tersangka, yaitu JM, MTS, MAD, dan AH. Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 131 ayat (3) KUHPM juncto Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun atas tindak penganiayaan oleh anggota militer yang mengakibatkan kematian.
"Pasal 467 ayat 3 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan sehingga mengakibatkan kematian korban dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," urai Daan.
Penyidik turut melapisi tuduhan dengan Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsekal Pertama TNI I Nyoman Suadnyana menegaskan bahwa keempat tersangka kini telah diamankan di tahanan Puspomau. Pihaknya menjamin seluruh rangkaian hukum dan penyidikan akan berlangsung secara terbuka serta profesional.
(Sumber: Antara)
Komandan Puspomau Marsekal Muda TNI Daan Sulfi saat jumpa pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (16/9/2026) (Antara)