Kronologi Anggota TNI AL Diroyok Pemotor di Matraman

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Agu 2026, 12:19
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Pengeroyokan Ilustrasi - Pengeroyokan (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Niat berangkat kerja berubah menjadi nasib naas bagi AW (39), seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL). Warga Pisangan Baru tersebut menjadi korban dugaan pengeroyokan usai terlibat perselisihan lalu lintas di kawasan Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur.

Peristiwa itu bermula pada Senin (17/8) sekitar pukul 06.20 WIB. Saat itu, korban mengendarai sepeda motor Yamaha Mio B 5853 TSY menuju kantornya. Ketika melintas di Jalan Galur Sari IX, kendaraan korban diduga bersenggolan dengan sepeda motor Honda Vario 150 B 5959 TFG warna merah yang dikendarai pria berinisial RY dari arah berlawanan.

Usai insiden senggolan tersebut, korban menghentikan laju kendaraannya. RY lantas memutar balik sepeda motornya dan menghampiri AW hingga percekcokan tak terelakkan. Dalam adu mulut tersebut, RY mendadak membenturkan helmnya ke arah kepala korban.

Ketegangan makin memuncak ketika seseorang datang dari arah belakang dan memegangi tubuh AW. Dalam posisi terkunci, korban diduga ditendang oleh pelaku. Tak berhenti di situ, pria lain berinisial FMN turut mendorong serta memukuli korban. Aksi kekerasan oleh lebih dari satu orang ini baru terhenti setelah warga sekitar datang melerai.

Usai kejadian, korban langsung menyambangi Polsek Matraman untuk membuat laporan polisi. "Pada hari Senin (17/8) sekira pukul 06.20 WIB telah terjadi tindak pidana pengeroyokan kepada anggota TNI AL. Awal mula kejadiannya pada saat korban hendak berangkat ke kantor," kata Kapolsek Matraman AKP Suripno saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis (20/8).

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil meringkus RY. Saat ini, RY mendekam di pos penahanan Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, RY dijerat Pasal Penganiayaan yaitu Pasal 446 KUHP terbaru dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

 
(Sumber: Antara)
 

HIGHLIGHT

x|close