TNI AL Sita Hampir 1,3 Ton Ketamin dari Kapal Asing di Perairan Kepri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Agu 2026, 16:27
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Jajaran TNI AL, BNN RI dan Bea Cukai dengan barang bukti pada Konferensi Pers TNI AL tentang penggagalan penyelundupan narkoba jenis ketamin sejumlah 1,3 ton MV. King Sun yang digelar di Makodaeral IV TNI AL di Batam, Kepri Jajaran TNI AL, BNN RI dan Bea Cukai dengan barang bukti pada Konferensi Pers TNI AL tentang penggagalan penyelundupan narkoba jenis ketamin sejumlah 1,3 ton MV. King Sun yang digelar di Makodaeral IV TNI AL di Batam, Kepri (Antara)

Ntvnews.id, Batam - TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama tim gabungan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ketamin seberat 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton yang diangkut kapal asing MV King Sun di perairan utara Tanjung Berakit, Kepulauan Riau.

Panglima Komando Armada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengatakan barang bukti tersebut ditemukan dalam 65 karung yang berada di dalam kapal.

"Tim gabungan mengamankan muatan kapal, ketamin sebanyak 1.298 kilogram, hampir 1,3 ton," ujar Denih dalam konferensi pers di Batam, Minggu, 9 Agustus 2026.

Berdasarkan perkiraan harga ketamin, nilai keseluruhan barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2,1 triliun.

Denih menyampaikan pengungkapan kasus itu merupakan hasil kerja sama TNI AL, khususnya Koarmada I, dengan Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

"Apresiasi setinggi-tingginya atas semua pihak yang mendukung, waspada, responsif, serta bersinergi dengan baik dalam penindakan ini. Prestasi ini merupakan wujud nyata kolaborasi erat dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar," katanya.

Ia mengatakan pemeriksaan terhadap kapal MV King Sun masih terus dilakukan. Tidak menutup kemungkinan petugas menemukan muatan lain dalam pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga: Kemenhub Koordinasi dengan Malaysia usai Pilot Jadi Tersangka Penyelundupan 25 Kg Ekstasi

"Masih dilaksanakan penyelidikan lanjutan terhadap kapal, muatan, dan dokumen. Bisa saja ada tambahan muatan, mungkin juga ada muatan jenis lain," katanya.

Sementara itu, Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi intelijen yang memantau pergerakan MV King Sun selama kurang lebih tiga bulan.

"Informasi intelijen terhadap King Sun dipantau selama tiga bulan. Ada anomali pergerakan yang menimbulkan kecurigaan. Saat masuk wilayah laut Indonesia, KRI Kerambit mendekat dan menurunkan tim untuk memeriksa kapal dan muatan pada Kamis (6/8)," ujar Suyudi.

MV King Sun diketahui merupakan kapal berbendera Tanzania yang membawa delapan awak kapal. Seluruh awak kapal tersebut merupakan warga negara asing.

Adapun tujuan pelayaran, pemilik kapal, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap muatan masih didalami oleh petugas.

Suyudi menjelaskan ketamin merupakan obat yang digunakan dalam bidang medis, salah satunya sebagai anestesi atau obat bius. Namun, penyalahgunaan dan peredaran ketamin secara ilegal menjadi perhatian dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga: Panglima TNI Sambut Kepulangan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XX-V MONUSCO

"Ini merupakan wujud nyata komitmen negara menjaga kedaulatan negara, melindungi perbatasan dari ancaman transnasional dan memutus peredaran gelap narkotika," ujar Suyudi.

Ia menegaskan kawasan perairan Indonesia tidak boleh dimanfaatkan sebagai jalur masuk maupun peredaran narkotika.

"Jangan pernah mengira jalur laut Indonesia dapat disalahgunakan untuk mengedarkan narkoba. Kita tidak akan pernah memberi kompromi terhadap perusak bangsa," katanya.

TNI AL bersama lembaga terkait juga berencana memusnahkan barang bukti ketamin tersebut dalam waktu dekat.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close