Ntvnews.id, Kabupaten Bogor - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyatakan telah menyita aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika dengan nilai lebih dari Rp165 miliar. Penyitaan tersebut dilakukan dalam periode Oktober 2024 hingga Juli 2026.
Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam acara Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 2026 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 23 Juli 2026. (Antara)