Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Don Ritto (DR), tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara penanganan hukum oleh penyelenggara negara terkait PT Asabri periode 2020-2024.
Don Ritto tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, pada Jumat, 17 Juli 2026, sekitar pukul 14.16 WIB. Saat tiba, ia masih mengenakan baju tahanan Polri berwarna oranye.
Petugas kemudian membawa Don Ritto masuk ke dalam gedung untuk menjalani proses pelimpahan.
Sekitar dua jam berselang, Don Ritto keluar dari Gedung Jampidsus dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda milik Kejagung. Ia selanjutnya dibawa menuju mobil tahanan untuk menjalani penahanan.
Baca Juga: Kortas: Semua Penyidikan Don Ritto Sepenuhnya Kewenangan Kejagung
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, mengatakan kliennya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung.
“Yang membuat kami syok, klien kami, Pak Don, langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI,” katanya.
Handika menjelaskan penahanan tersebut dilakukan berdasarkan sangkaan yang sama dengan perkara yang sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya, yakni terkait kasus PT Asabri klaster Tan Kian.
Sebelumnya, Polri menyerahkan Don Ritto beserta sejumlah barang bukti kepada Kejagung dalam tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Baca Juga: Polri Serahkan Don Ritto dan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi ke Kejagung
Tiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri, dugaan korupsi tata kelola batu bara periode 2018-2026, serta dugaan korupsi dan TPPU terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Brigjen Pol. Boro Windu mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti menjadi bagian dari tahapan lanjutan dalam proses penanganan perkara.
"Pada hari ini, proses dilanjutkan dengan pelaksanaan penyerahan tersangka, barang bukti elektronik, dan barang bukti nonelektronik kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara," katanya.
Boro menyampaikan setelah pelimpahan tersebut dilakukan, proses penyidikan selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.
(Sumber: Antara)
Tersangka kasus dugaan pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024, Don Ritto (DR), digiring petugas menuju mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026. (Antara)