Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Jul 2026, 17:36
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (ketiga dari kiri) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (ketiga dari kiri) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik Kejagung telah memanggil Febrie Adriansyah untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Anang Supriatna di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026.

Anang menjelaskan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Polri, Febrie hanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri.

Baca JugaKejagung Bentuk 'Tim 9' untuk Tangani Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

Sementara untuk dua perkara lainnya, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara dan dugaan korupsi serta TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang lain masih penyidikan umum,” ucapnya.

Ia memastikan Kejagung akan menangani perkara tersebut dengan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel. Dalam prosesnya, Kejagung akan berkoordinasi dengan Polri, khususnya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

Kejagung juga membuka ruang untuk mendapatkan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan DPR RI dalam proses penanganan perkara tersebut.

Baca JugaKejagung Ralat Status Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Masih Tersangka

“Prinsipnya, kami akan terus transparan dan akan tetap memberikan perkembangan informasi serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah,” ucapnya.

Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan setelah menerima pengalihan tiga perkara dari Polri.

Perkara pertama tercantum dalam sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.

Selanjutnya, sprindik Nomor 44 diterbitkan untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi penyebab pemadaman listrik atau blackout.

Terakhir, sprindik Nomor 45 berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri.

Sebelumnya, kepolisian juga menetapkan DR atau Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU terkait proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024.

(Sumber: Antara)
 
 
 
x|close