Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) hingga kini masih berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Penegasan tersebut disampaikan setelah Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sebagai tindak lanjut atas pelimpahan penanganan perkara dari Kortas Tipikor Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penerbitan Sprindik tersebut sekaligus menegaskan bahwa status hukum FA tidak berubah.
"Sprindik tersebut menegaskan status FA masih tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri," kata Anang dalam keterangan resminya, Rabu, 15 Juli 2026.
Anang menjelaskan, terdapat tiga Sprindik yang diterbitkan Kejagung untuk melanjutkan penyidikan terhadap tiga perkara berbeda yang menjerat FA.
"Pertama, terkait sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari Penyidik Polri," ujar Anang.
Dengan diterbitkannya ketiga Sprindik tersebut, seluruh tindakan hukum yang bersifat pro justicia kini sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
Anang menegaskan, sejak proses pelimpahan dilakukan, penyidikan perkara yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri secara resmi telah beralih ke Kejagung.
Meski demikian, proses penyidikan tetap akan dilakukan secara sinergis dengan Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan," imbuh Anang.
Selain menerbitkan tiga Sprindik, Kejaksaan Agung juga membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan penyidik untuk menangani perkara tersebut. Menurut Anang, sebagian besar anggota tim tersebut merupakan penyidik yang sebelumnya pernah bertugas di KPK.
Adapun tiga perkara yang kini ditangani Kejagung meliputi dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau, dugaan korupsi proyek PLTU PLN yang mengakibatkan blackout, serta dugaan korupsi terkait PT Asabri.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kiri) menyampaikan konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026. (Antara)