Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto diketahui memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat terbatas yang berlangsung pada Sabtu, 11 Juli 2026 malam untuk menerima laporan terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Presiden menjelaskan, pertemuan tersebut dilakukan karena Presiden ingin memperoleh penjelasan secara langsung mengenai perkembangan perkara tersebut.
"Karena ada sebuah kejadian, ya, tentu beliau (Presiden Prabowo) ingin mendapatkan laporan," kata Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.
Menanggapi pertanyaan mengenai harapan pemerintah agar proses hukum terhadap FA tidak memicu kegaduhan di tengah masyarakat, Prasetyo menegaskan pemerintah berkepentingan menjaga stabilitas nasional sebagai salah satu prasyarat pembangunan.
"Kalau pertanyaannya masalah kegaduhan, kan sebenarnya tidak hanya berkenaan dengan masalah ini. Berkali-kali juga beliau sampaikan, kami mewakili Presiden, pemerintah, syarat untuk membangun ekonomi itu salah satunya adalah stabilitas. Syarat stabilitas, ya, tentunya kita berharap mengurangi, meminimalisasi kegaduhan. Jadi semangatnya itu," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo juga mengungkapkan bahwa Istana telah menerima surat resmi dari Jaksa Agung yang berisi usulan nama calon Jampidsus baru untuk menggantikan Febrie Adriansyah.
Baca Juga: Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani
Menurutnya, surat tersebut dikirimkan pada Selasa, 14 Juli 2026, dan saat ini sedang diproses sebagai dasar penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan pejabat baru.
Prasetyo membenarkan bahwa Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjadi salah satu kandidat yang diusulkan Jaksa Agung. Selain Kuntadi, terdapat beberapa nama lain yang juga diajukan, namun identitasnya belum diungkap kepada publik.
Ia juga memberi sinyal bahwa Presiden akan segera menetapkan Jampidsus definitif, dengan Keppres pengangkatan diperkirakan ditandatangani pada pekan ini.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu, 11 Juli 2026 dini hari. Pada hari yang sama, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemerintah memastikan proses pengisian jabatan Jampidsus baru berjalan sesuai mekanisme yang berlaku melalui usulan Jaksa Agung dan penetapan oleh Presiden.
Arsip foto - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 15 Januari 2026. (Antara)