Kejagung Sebut Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri sebagai Jampidsus Secara Sukarela

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Jul 2026, 20:31
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memberikan salam usai menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memberikan salam usai menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dilakukan atas keinginan sendiri. Langkah tersebut disebut sebagai upaya agar proses hukum yang tengah dihadapinya tidak berdampak terhadap institusi Kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan Febrie memilih mundur demi menjaga nama baik lembaga dan memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional.

"Beliau tidak mau nantinya menimbulkan ekses yang tidak baik bagi lembaga. Beliau betul-betul menjaga ingin segala sesuatu itu dilakukan dengan profesional dan akuntabel," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.

Anang juga mengungkapkan bahwa Febrie kini tidak lagi memperoleh pengamanan dari personel TNI. Menurutnya, pengamanan tersebut melekat pada jabatan yang sebelumnya diemban sebagai Jampidsus.

"Sudah tidak ada, karena TNI itu melekat karena jabatan. Setelah itu enggak ada, ya," ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus pada Sabtu, 11 Juli 2026. Kejagung menyebut keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum.

Anang menjelaskan, pengunduran diri Febrie juga berkaitan dengan proses hukum perkara dugaan korupsi yang penanganannya telah dialihkan dari Polri kepada Kejaksaan Agung.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," kata Anang.

Diketahui, Febrie bersama seorang tersangka lain berinisial DR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(Sumber: Antara)

x|close