BPOM Temukan 2,1 Juta Produk Kosmetik Ilegal Bernilai Rp35,8 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Jul 2026, 19:28
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar dalam konferensi pers Intensifikasi Pengawasan Kosmetik 2026 di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar dalam konferensi pers Intensifikasi Pengawasan Kosmetik 2026 di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap hasil intensifikasi pengawasan kosmetik sepanjang 2026 yang menemukan 2.205 item atau 2.127.765 pieces kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp35,8 miliar.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan mayoritas temuan merupakan kosmetik yang belum memiliki izin edar dan sebagian besar berasal dari luar negeri.

"Temuan didominasi oleh kosmetik tanpa izin edar yaitu sebesar 86,8 persen. Lebih dari 90 persen temuan kosmetik ilegal merupakan kosmetik impor," kata Taruna Ikrar di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.

Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan pada 11 hingga 22 Mei 2026 dengan menyasar sarana produksi, distribusi, serta platform digital. Langkah tersebut dilakukan karena produk perawatan tubuh, kecantikan, dan skincare menjadi kategori dengan pendapatan tertinggi, yakni mencapai Rp35,61 triliun, serta mencatat pertumbuhan sebesar 79,73 persen.

Baca JugaBPOM Tindak Peredaran Obat Palsu Codrela dan Trivam Fliege, Masyarakat Diminta Waspada

Menurut Taruna, tingginya permintaan pasar masih dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk mengedarkan produk kosmetik ilegal sehingga BPOM meningkatkan pengawasan.

Selama operasi tersebut, BPOM memeriksa 190 sarana produksi dan distribusi. Hasilnya, sebanyak 128 sarana atau 67,4 persen dinyatakan tidak memenuhi ketentuan.

Wilayah dengan nilai temuan terbesar berada di Tangerang sebesar Rp27,6 miliar, disusul Bogor Rp4,6 miliar, dan Jakarta Rp2,3 miliar.

BPOM telah mengambil berbagai langkah terhadap produk yang melanggar ketentuan, mulai dari penarikan dan pemusnahan produk, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin edar, hingga rekomendasi penutupan akses serta penghentian impor.

Baca JugaBPOM Temukan 12 Obat Bahan Alam Ilegal Mengandung BKO, Didominasi Produk Obat Peningkat Stamina Pria

"Nah hasil intensifikasi pengawasan pada media online, patroli cyber terhadap 9.042 tautan atau 94,02 persen dari 9.617 tautan, penjual produk tidak memenuhi ketentuan," katanya.

Dari hasil patroli siber tersebut, sebanyak 95,24 persen pelanggaran berkaitan dengan penjualan kosmetik tanpa izin edar. Sisanya meliputi kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan produk yang penggunaannya tidak sesuai dengan definisi kosmetik.

Sebagai tindak lanjut, BPOM telah merekomendasikan penurunan atau take down tautan penjualan kosmetik ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesian E-Commerce Association (idEA).

Taruna menyebut peningkatan jumlah temuan setiap tahun menunjukkan efektivitas pengawasan BPOM semakin baik. Pada periode yang sama tahun 2025, BPOM menemukan 205.133 pieces kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi Rp31,7 miliar. Sementara pada 2024, jumlah temuannya mencapai 51.791 pieces dengan nilai ekonomi Rp2,8 miliar.

Menurutnya, peningkatan efektivitas tersebut didukung kemampuan BPOM dalam mengidentifikasi berbagai modus pelanggaran yang terus berkembang di era digital, serta semakin kuatnya kolaborasi dengan berbagai pihak.

Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan berperan aktif menciptakan peredaran kosmetik yang aman, bermutu, dan sesuai ketentuan. Masyarakat pun diimbau lebih teliti dalam memilih produk kosmetik agar terhindar dari risiko kesehatan akibat penggunaan produk ilegal.

(Sumber: Antara)
 
x|close