ASN Jakarta Boleh Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Masuk Kerja Maksimal Pukul 12.00 WIB

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Jul 2026, 10:39
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 12 Juli 2026 Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 12 Juli 2026 (NTVNews.id/Adiansyah)

Ntvnews.id

, JakartaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kelonggaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Nomor 22/SE/2026 yang mengatur izin masuk kerja hingga pukul 12.00 WIB bagi ASN yang mendampingi anak ke sekolah.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Nomor 17 Tahun 2026 yang mendorong keterlibatan orang tua, khususnya ayah, dalam pengasuhan dan pendidikan anak.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan bahwa Pemprov Jakarta mendukung penuh peran orang tua dalam mengantarkan anak pada hari pertama sekolah. Menurutnya, ASN diperbolehkan memulai aktivitas kerja paling lambat pukul 12.00 WIB pada hari pertama masuk sekolah.

"Rekan-rekan sekalian, Pemerintah DKI Jakarta melalui SE Sekda Nomor 22/SE/2026 tentang izin mengantar anak sekolah, diizinkan, yaitu pada hari Senin dan hari Rabu, jamnya sampai dengan jam 12.00, sudah diatur secara detail," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.

Ilustrasi - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Antara/HO-Pemprov DKI Jakarta/aa. Ilustrasi - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Antara/HO-Pemprov DKI Jakarta/aa.

"Prinsipnya adalah Pemerintah DKI Jakarta men-support sepenuhnya kegiatan mengantar anak sekolah oleh orang tuanya. Jadi, ASN diizinkan untuk itu," sambung dia.

Adapun bagi ASN yang ingin memanfaatkan kebijakan ini wajib mengajukan izin secara tertulis kepada atasan langsung. Selain itu, pegawai juga harus melampirkan bukti foto secara real-time yang memperlihatkan wajah atau tubuh bersama anak saat mengantar ke sekolah. Dokumentasi tersebut harus diambil menggunakan aplikasi penanda waktu (timestamp) yang telah disepakati, seperti Camera Timestamp atau Notecamp Lite.

Selanjutnya, keterangan "mengantar anak hari pertama sekolah" wajib diinput ke dalam sistem e-absensi paling lambat 17 Juli 2026. Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung bersama Pejabat Pengelola Kepegawaian di masing-masing perangkat daerah untuk memastikan izin digunakan sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan.


x|close