Oknum Satpol PP Diduga Pungli, Pramono: Tindak Tegas, Tidak Pandang Bulu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Jul 2026, 10:09
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta (NTVNews.id/Adiansyah)

Ntvnews.id

, JakartaGubernur DKI Jakarta, Pramono Anung merespons soal oknum Satpol PP diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Rumah Belajar Merah Putih, di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

"Kalau ada laporan pungli, kami akan dalami. Dan kalau memang benar ada Satpol PP yang melakukan, kami akan memberikan tindakan setegas-tegasnya. Tidak pandang bulu untuk itu," tegas Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.

Diberitakan sebelumnya, Rumah Belajar (Rumbel) Merah Putih di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, diduga menjadi korban aksi pungli yang dilakukan seorang pria bernama Givson Samosir.

Pria tersebut disebut mengaku sebagai anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat mendatangi lokasi dan meminta sejumlah uang kepada pengurus rumah belajar.

Baca Juga: Oknum Satpol PP Diduga Pungli Rumah Belajar Merah Putih, Minta Uang Rp300 Ribu

Ilustrasi - Pemerasan <b>((Antara))</b> Ilustrasi - Pemerasan ((Antara))

Peristiwa itu kini tengah ditangani Satpol PP DKI Jakarta. Selain menelusuri dugaan pungli, institusi tersebut juga melakukan pemeriksaan terhadap pelaku terkait dugaan pelanggaran disiplin pegawai.

Kasatpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan membenarkan adanya laporan terkait kejadian tersebut. Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada Senin, 6 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.

"Bahwa benar telah didatangi pelaku atas nama Givson Samosir pada Senin tanggal 6 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Yang bersangkutan mempertanyakan perizinan kegiatan belajar termasuk perizinan lainnya, yang pada ujungnya pelaku meminta uang Rp 300 ribu namun hanya diberikan Rp 150 ribu. Pelaku mengaku sebagai anggota Satpol PP Jakut," jelas Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan dalam keterangannya, Minggu, 12 Juli 2026.

Dalam keterangannya, Satriadi menjelaskan bahwa pelaku sempat mempertanyakan berbagai perizinan kegiatan belajar yang berlangsung di rumah belajar tersebut. Pembicaraan kemudian berujung pada permintaan uang sebesar Rp300 ribu kepada pengurus. Namun, pengurus hanya mampu memberikan Rp150 ribu.

x|close