Ntvnews.id, Jakarta - Rumah Belajar (Rumbel) Merah Putih di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, diduga menjadi korban aksi pungutan liar (pungli) yang dilakukan seorang pria bernama Givson Samosir. Pria tersebut disebut mengaku sebagai anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat mendatangi lokasi dan meminta sejumlah uang kepada pengurus rumah belajar.
Peristiwa itu kini tengah ditangani Satpol PP DKI Jakarta. Selain menelusuri dugaan pungli, institusi tersebut juga melakukan pemeriksaan terhadap pelaku terkait dugaan pelanggaran disiplin pegawai.
Kasatpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan membenarkan adanya laporan terkait kejadian tersebut. Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
"Bahwa benar telah didatangi pelaku atas nama Givson Samosir pada Senin tanggal 6 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Yang bersangkutan mempertanyakan perizinan kegiatan belajar termasuk perizinan lainnya, yang pada ujungnya pelaku meminta uang Rp 300 ribu namun hanya diberikan Rp 150 ribu. Pelaku mengaku sebagai anggota Satpol PP Jakut," jelas Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).
Dalam keterangannya, Satriadi menjelaskan bahwa pelaku sempat mempertanyakan berbagai perizinan kegiatan belajar yang berlangsung di rumah belajar tersebut. Pembicaraan kemudian berujung pada permintaan uang sebesar Rp300 ribu kepada pengurus. Namun, pengurus hanya mampu memberikan Rp150 ribu.
Pelaku Diperiksa, Terancam Hukuman Disiplin Berat
Setelah laporan diterima, Satpol PP DKI Jakarta langsung memeriksa Givson Samosir. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (9/7/2026) atas dugaan pungli sekaligus dugaan pelanggaran disiplin sebagai aparatur.
Baca Juga: Hampir 2 Juta Warga China Dievakuasi Gegara Topan Bavi
"Pelaku pada hari Kamis, 9 Juli, sudah diperiksa oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta atas dugaan pungli pengaduan warga dan atas pelanggaran disiplin pegawai yang diancam dengan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat," katanya.
Meski demikian, hingga saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga belum ada sanksi yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan.
"Kami melihat perkembangan pemeriksaan dari Tim PPNS, kesimpulannya seperti apa, nanti disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Satpol PP Tegaskan Pelaku Bukan Bertugas di Jakarta Utara
Satpol PP DKI Jakarta juga meluruskan informasi mengenai identitas pelaku. Meski mengaku sebagai anggota Satpol PP Jakarta Utara saat mendatangi rumah belajar, Givson ternyata bukan personel yang bertugas di wilayah tersebut.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan bahwa pelaku merupakan staf operasional di lingkungan Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur.
"Secara tegas kami menyampaikan bahwa pelaku pungli atas nama Givson Samosir merupakan Staf Operasional Tingkat Ahli Seksi PPNS dan Operasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur, bukan anggota Satpol PP Jakarta Utara," tegasnya.
Baca Juga: Mobil Tabrak Kerumunan Festival Jalanan, 6 Tewas
Satpol PP DKI Jakarta juga menyampaikan penyesalan atas dugaan aksi pungli tersebut. Masyarakat diimbau segera melaporkan apabila menemukan oknum petugas yang melakukan pungutan liar melalui layanan darurat 112.
Pengurus Rumah Belajar Ungkap Pelaku Sempat Gunakan Nama Samaran
Pengurus Rumah Belajar Merah Putih, Puput Enjelia, mengungkapkan bahwa pelaku sempat menggunakan nama samaran ketika datang ke lokasi. Identitas sebenarnya baru diketahui setelah pihak Satpol PP melakukan penyelidikan.
"Dia kan memakai nama samaran juga. Namanya Aceng apa Acong gitu. Nah, nama bapak itu tuh temannya Satpol PP yang kemarin (melakukan penyelidikan) ke sini. Nah takutnya kan namanya gimana, jelek ya. Terus si Bapak Aceng-nya ini nelponlah, video call-an, 'Apakah benar ini orangnya yang Aceng?' gitu. Bukan, ternyata namanya siapa ya, Givson itu ternyata," kata Puput saat ditemui di lokasi rumah belajar, Minggu (12/7/2026).
Puput menjelaskan, saat pertama kali datang ke rumah belajar pada Senin (6/7), pelaku meminta uang dengan alasan sebagai "uang bangunan" dan "uang kopi" untuk lima orang.
"Orang itu tiba-tiba masuk ke sini kan, terus katanya minta apa, kayak uang bangunan gitu. Terus buat ngopi katanya untuk 5 orang," katanya.
Baca Juga: Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB 23 Juli
Karena tidak memiliki uang sesuai permintaan, pengurus akhirnya menyerahkan Rp150 ribu yang berasal dari uang pecahan Rp2.000 hasil kumpulan anak-anak di rumah belajar. Meski demikian, pelaku disebut tetap bersikeras meminta Rp300 ribu.
"Jadinya uangnya itu Rp 2.000-an, Rp 150 ribu itu. Dikasihlah 150, terus si bapak itu nggak mau, mintanya Rp 300 (ribu). Terus kami adanya segitu Pak, dia kayak maksa gitu kan," katanya.
Pelaku Pergi Membawa Uang, Satpol PP Datangi Lokasi
Puput juga menceritakan bahwa setelah menerima uang, pelaku sempat ditanya oleh pengurus lain mengenai asal satuan Satpol PP tempatnya bertugas. Namun, pertanyaan itu tidak dijawab. Pelaku justru meninggalkan lokasi sambil membawa uang yang telah diberikan.
"Ditanyain, 'Bapak Satpol PP dari mana?' dia nggak mau ngaku, terus ditanya-tanya. Terus Bapak itu ngasih HP-nya ke saya dia langsung pergi. Iya (uangnya) diambil," katanya.
Beberapa waktu setelah kejadian, petugas Satpol PP Jakarta Utara mendatangi Rumah Belajar Merah Putih untuk melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari pengurus.
Menurut Puput, dari informasi yang disampaikan petugas, pelaku disebut telah beberapa kali tersangkut persoalan serupa dan kini sedang menjalani proses pemeriksaan yang dapat berujung pada pemecatan.
"Katanya juga emang banyak kasus sih bapak itu. Katanya dalam proses pemecatan atau gimana," katanya.
Ilustrasi - Pemerasan ((Antara))