Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membantah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dicoret dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi ( Baleg ) DPR, Martin Manurung merespons kabar yang menyebutkan bahwa RUU Perampasan Aset telah keluar dari Prolegnas Prioritas 2026.
"Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usulan dari DPR RI. RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI," ujar Martin, Senin, 13 Juli 2026.
Menurut Martin, saat ini Komisi III sedang menyusun RUU Perampasan Aset. Bahkan, menurut Martin, rapat penyusunannya terus berlangsung secara intensif.
Komisi III juga sedang mengundang pakar, akademisi, NGO, dan praktisi dalam rangka mendapat masukan terkait RUU itu.
"RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam prolegnas oleh DPR dan pemerintah. Artinya, DPR dan pemerintah concern untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya," tutur Martin.
Terkait perkembangan detail perumusan dari norma-norma di dalam RUU itu, kata Martin, tentunya bisa ditanyakan lebih lanjut ke Komisi III sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditugaskan untuk menyusunnya.
Diketahui, RUU ini telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025-2026 sebagai usul inisiatif DPR. Presiden Prabowo Subianto pun mendukung penuh pengesahan RUU ini guna memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara. Sejumlah aspek dibahas DPR terkait RUU Perampasan Aset, antara lain mekanisme pelaksanaan, pencegahan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power, serta perlindungan hak pihak ketiga/keluarga yang sah.
Infografisi RUU Perampasan Aset (Dok. Antara)