Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai sekitar Rp21,2 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS). Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai, valuta asing, hingga logam mulia.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan tim penyidik mengamankan 18 orang dalam OTT yang digelar pada Kamis (9/7/2026) di tiga wilayah, yakni Sukoharjo, Surakarta, dan Wonogiri.
"Selanjutnya para pihak tersebut dimintai keterangan awal di Polresta Surakarta. Kemudian, sembilan orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.
Asep menjelaskan total barang bukti yang disita mencapai Rp21,2 miliar. Rinciannya meliputi uang tunai sebesar Rp6,4 miliar, valuta asing senilai sekitar Rp7,5 miliar, serta logam mulia seberat 2,5 kilogram atau 25 keping emas masing-masing 100 gram dengan nilai sekitar Rp7,3 miliar.
Adapun valuta asing yang diamankan terdiri atas 460.350 dolar Singapura, 30.000 dolar Australia, 31.300 dolar Amerika Serikat, 586.000 yen Jepang, 12.210 ringgit Malaysia, dan 34.585 baht Thailand.
"Sejumlah barang bukti tersebut di antaranya diamankan di ruang kerja RCH, brankas milik Bupati di Wonogiri dan Laweyan, serta diamankan dari ND," tutur dia.
Baca Juga: Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi Kasus Eks Jampidsus Febrie
Selain menyita barang bukti, KPK juga memeriksa sembilan orang di Gedung Merah Putih. Mereka terdiri atas Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo AHW, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko (RCH), Sekretaris BPKAD ND, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat TGP, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah sekaligus orang kepercayaan bupati Tri Mulyo (TRM), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) BSA, seorang pihak swasta berinisial ET, serta seorang pelajar berinisial HFD.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, KPK kemudian meningkatkan perkara dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut adalah Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo.
"Ketiganya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," kata Asep.
Barang Bukyi KPK Bupati Sukoharjo (ANTARA)