Ntvnews.id, Jakarta - cJuru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan terhadap pelapor maupun pihak lain dapat dilakukan apabila dibutuhkan dalam proses klarifikasi.
"Memang KPK punya kewenangan juga. Jika memang ada kebutuhan melakukan klarifikasi kepada pihak pelapor atau pihak-pihak lainnya, maka itu terbuka kemungkinan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan, apabila nantinya KPK memutuskan memanggil Raja Juli untuk memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut, informasi mengenai pemanggilan itu akan diumumkan kepada publik.
Baca Juga: Menhut Raja Juli Tegaskan Promosi Jabatan Bukan karena Kedekatan
"Jika nanti ada pemanggilan untuk klarifikasi, maka nanti kami akan sampaikan," katanya.
Di sisi lain, Budi menjelaskan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK memiliki waktu selama 30 hari kerja untuk melakukan analisis serta verifikasi terhadap laporan penolakan gratifikasi yang telah diterima.
"KPK, khususnya di Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, punya waktu 30 hari kerja juga untuk melakukan analisis dan verifikasi atas laporan tersebut," ujar Budi.
Dalam tahapan tersebut, kata dia, KPK juga akan melakukan koordinasi internal, terutama untuk melihat keterkaitan laporan itu dengan penyidikan dugaan suap yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby.
"Apakah ini ada kaitannya dengan penindakan yang sedang berjalan atau seperti apa irisannya? Tentu itu juga menjadi materi dalam proses analisis di ranah pencegahan," katanya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada Senin, 29 Juni 2026, dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut menjadi OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Baca Juga: Menhut: Apa yang Dilakukan KPK, Kami Apresiasi
Selanjutnya, Suhardiman bersama Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK pada Selasa, 30 Juni 2026.
Kemudian pada Rabu, 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021–2026.
Selain perkara suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Setelah namanya dikaitkan dengan perkara tersebut, Raja Juli pada Jumat, 3 Juli 2026, menjelaskan bahwa ketika menerima audiensi Suhardiman pada Selasa, 2 Juni 2026, kepala daerah itu meninggalkan sebuah amplop yang berada di dalam map tertutup.
Baca Juga: KPK Usut Alur 10 Hari Amplop dari Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli
Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Menurut Raja Juli, amplop tersebut akhirnya dikembalikan pada Jumat, 12 Juni 2026, setelah sempat tertunda karena kendala jadwal. Pengembalian dilakukan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.
Pada Jumat, 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.
(Sumber: Antara)
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam pembukaan Sosialisasi Revisi II Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) 2011–2030 di Kantor Kemenhut, Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026 (Antara)