KPK Duga Ma'ruf Cahyono Terima Gratifikasi Rp37,8 Miliar Saat Jabat Sekjen MPR

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jul 2026, 11:57
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa Ma'ruf Cahyono (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026. KPK melakukan penahanan terhadap mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI yang diduga menerima gratifikasi sekitar Rp17 miliar. Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa Ma'ruf Cahyono (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026. KPK melakukan penahanan terhadap mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI yang diduga menerima gratifikasi sekitar Rp17 miliar. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono menerima gratifikasi senilai Rp37,8 miliar dari sejumlah rekanan atau vendor proyek selama menjabat di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, salah satu bentuk gratifikasi yang diterima Ma'ruf berasal dari vendor yang menyetorkan uang sebelum mengikuti proses pengadaan barang dan jasa. Nilai penerimaan langsung maupun tidak langsung dari para vendor tersebut mencapai Rp7 miliar.

“Nilai akunnya diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.

Selain itu, penyidik juga menduga Ma'ruf menerima fasilitas berupa akun trading pada salah satu perusahaan pialang yang diberikan oleh vendor pemenang paket pekerjaan di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Baca JugaSelain Tersangkakan, KPK juga Cekal Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono

Taufik mengatakan Ma'ruf juga diduga membuka rekening nominee menggunakan nama seorang pihak swasta berinisial FA dari PT Valbury Ecapital International. Perusahaan tersebut diketahui merupakan vendor penyedia alat tulis kantor di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

“Dalam rekening atau akun tersebut, antara tahun 2021-2022, MC diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp16,4 miliar,” katanya.

Jika seluruh dugaan penerimaan tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai sekitar Rp37,8 miliar.

Kasus ini mulai disidik KPK sejak 20 Juni 2025 terkait dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal MPR RI.

Pada 23 Juni 2025, KPK mulai memeriksa sejumlah saksi sekaligus mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka.

Baca JugaKPK Resmi Tahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono dalam Kasus Dugaan Gratifikasi

Kemudian, pada 3 Juli 2025, KPK mengungkap bahwa tersangka dalam perkara tersebut adalah Ma'ruf Cahyono.

Selanjutnya, pada Kamis, 9 Juli 2026, KPK resmi menahan Ma'ruf Cahyono di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

(Sumber: Antara)

x|close